POJOKSATU.ID - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik.

Karena melibatkan seorang perwira menengah Polri dan kematian korban yang dinilai penuh kejanggalan.

Baca Juga: Sering Kepikiran Resign? Ini Pertimbangan Penting Sebelum Ganti Pekerjaan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa status AKBP Basuki telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Ia menegaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana berupa kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Artanto mengatakan, Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian, yakni Pasal 304 dan 306 KUHP.

Baca Juga: Pemulihan Listrik dan Subsidi bagi Korban Bencana di Sumatra, Ini Daerah yang Sudah Dijangkau PLN

"Terkait tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan,” ujarnya, dikutip dari Kompas, 21 Desember 2025.

Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

AKBP Basuki sendiri diketahui bertugas sebagai perwira pengendali massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.

Baca Juga: Menunggu SKTP di Akhir Tahun, Ini Penjelasan Aturan TPG dan Apakah Bisa Dibayarkan Rapel

Meski telah menyandang status tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Artanto menyebut, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menuntaskan proses pemberkasan.

Salah satu hal yang masih menjadi sorotan publik adalah hasil otopsi jenazah korban yang belum diumumkan secara resmi.

“Hasil otopsi sudah diterima penyidik, namun masih dianalisis bersama tim dokter forensik. Nantinya akan disampaikan pada waktunya sesuai kebutuhan penyidikan,” jelas Artanto.

Dwinanda Linchia Levi sebelumnya ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin pagi 17 November 2025.

Baca Juga: Akhir Tahun 2025, Apakah BRI Tutup Buku Penerimaan KUR? Ini Jawaban dan Jadwal Berikutnya

Kondisi korban saat ditemukan menimbulkan pertanyaan besar, karena jasad Levi ditemukan tanpa busana. Pada saat yang sama, AKBP Basuki diketahui berada di kamar tersebut.

Peristiwa itu segera memicu reaksi publik dan menjadi perbincangan luas di media sosial.

Banyak pihak mendesak agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional, mengingat posisi Basuki sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga: Masya Allah, Rata-rata Kampung Hancur di Aceh Tamiang, Tapi Masjid-masjid Tidak Rusak Sedikitpun

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.

Artanto menyatakan, penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

“Proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami pastikan tidak ada upaya menutup-nutupi. Semua akan dibuka sesuai fakta dan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Baca Juga: Ikut Seleksi PJLP Bisa Bikin Dapodik Dinonaktifkan? Ini Isu yang Bikin Guru Galau dan Penjelasan Faktanya

Dalam waktu dekat, penyidik membuka peluang untuk melakukan rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Rekonstruksi tersebut dinilai penting untuk menguatkan konstruksi perkara dan menentukan tanggung jawab hukum tersangka.

Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang perkara hukum yang melibatkan aparat penegak hukum dan kembali menguji kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Masyarakat kini menanti langkah tegas lanjutan dari Polda Jawa Tengah, terutama terkait keterbukaan hasil otopsi dan kelanjutan proses hukum terhadap AKBP Basuki.***