POJOKSATU.ID - Kepala Desa Taji, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sigit Supriyadi, secara resmi mengajukan izin pengunduran diri dari jabatannya.

Keputusan tersebut ia ambil setelah merasa tidak lagi mampu menjalankan amanah sebagai pimpinan desa.

Pengajuan izin pengunduran diri itu telah disampaikan langsung kepada Bupati Magetan untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: PKH Belum Cair Setelah 31 Desember? Ini Cara Resmi Melapor agar Hak Anda Tetap Dibayar

Sigit menegaskan, langkah tersebut murni dilatarbelakangi oleh pertimbangan pribadi terkait kemampuan dirinya dalam memimpin pemerintahan desa.

“Saya mengajukan izin membatalkan diri karena merasa sudah tidak mampu melanjutkan amanah sebagai kepala desa.

Surat izin pengunduran diri sudah saya sampaikan kemarin,” ujar Sigit Supriyadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/12/2025), dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.

Baca Juga: Daftar Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang Sudah Salurkan Bansos APBD hingga 31 Desember 2025

Keputusan Sigit sontak mengundang perhatian warga setempat. Pasalnya, pengunduran diri kepala desa jarang terjadi, terutama di tengah masa jabatan yang masih berjalan.

Namun Sigit memastikan bahwa langkah tersebut diambil dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Ia juga menepis berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Ini Daftar Provinsi yang Menyalurkan Bansos APBD hingga 31 Desember 2025

Menurutnya, pengajuan izin mundur sama sekali tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah terkait penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun ke depan.

“Ini tidak ada hubungannya dengan kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” tegasnya.

Selain itu, Sigit juga membantah keras isu yang mengaitkan pengunduran dirinya dengan persoalan hukum, pengelolaan keuangan desa, maupun konflik internal dengan masyarakat.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Bansos Khusus Maksimal Cair 21 Desember 2025, Sedangkan PKH Maksimal 31 Desember

Ia menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya tidak sedang menghadapi masalah hukum apa pun.

“Pengajuan izin ini tidak ada hubungannya dengan kasus hukum, masalah keuangan desa, maupun konflik dengan masyarakat,” imbuhnya.

Sigit menjelaskan bahwa menjadi kepala desa merupakan amanah besar yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan komitmen tinggi.

Baca Juga: Valid di Info GTK Tapi SKTP Belum Keluar, Ini Penyebab Sistem dan Apakah TPG Masih Bisa Cair Tahun Ini

Ia merasa tidak ingin memaksakan diri jika sudah tidak mampu memberikan kinerja maksimal bagi masyarakat Desa Taji.

Menurutnya, langkah mundur justru merupakan bentuk tanggung jawab moral agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan yang lebih siap.

Hingga kini, pihak Pemerintah Kabupaten Magetan masih mempelajari surat pengunduran diri tersebut.

Baca Juga: TPG Guru Belum Cair Jelang Akhir Tahun, Ini Aturan SKTP dan Apakah Masih Bisa Dibayarkan 2025

Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan penunjukan pejabat sementara kepala desa.

Pengunduran diri ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan sekadar posisi, melainkan amanah besar yang menuntut kesiapan penuh.

Sikap Sigit yang memilih mundur dinilai sebagian pihak sebagai langkah berani dan jujur terhadap kemampuan diri sendiri.***