POJOKSATU.ID - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan Program Keluarga Harapan (PKH) belum cair meski sudah melewati 31 Desember.
Padahal, pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan PKH tahap akhir maksimal dilakukan hingga akhir tahun anggaran.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah bantuan masih bisa dibayarkan dan bagaimana cara melaporkannya secara resmi.
Pemerintah menegaskan, PKH yang belum cair bukan berarti hangus, selama penerima masih terdaftar sebagai KPM aktif dan memenuhi syarat.
Baca Juga: Daftar Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang Sudah Salurkan Bansos APBD hingga 31 Desember 2025
Namun, KPM wajib mengikuti prosedur pelaporan agar masalah pencairan dapat segera ditindaklanjuti.
Penyebab PKH Belum Cair Setelah 31 Desember
Sebelum melapor, KPM perlu memahami beberapa penyebab umum PKH belum cair, antara lain:
Data kependudukan belum sinkron dengan DTKS
Rekening KKS bermasalah atau tidak aktif
Perbedaan jadwal penyaluran antar daerah
Proses validasi dan verifikasi yang belum tuntas
Dengan mengetahui penyebabnya, laporan dapat disampaikan lebih tepat sasaran.
Cara Melapor Jika PKH Belum Cair
Berikut langkah-langkah resmi yang dapat dilakukan KPM jika PKH belum cair setelah 31 Desember:
1. Hubungi Pendamping PKH
Langkah pertama adalah menghubungi pendamping PKH di desa atau kelurahan.
Pendamping memiliki akses untuk mengecek status kepesertaan, rekening, serta riwayat pencairan bantuan.
Pastikan KPM membawa:
KTP dan Kartu Keluarga
Kartu KKS atau buku rekening
Bukti kepesertaan PKH jika ada
2. Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan
Jika belum ada kejelasan, KPM bisa melapor ke kantor desa atau kelurahan.
Aparat setempat akan membantu mengecek data di sistem kesejahteraan sosial dan meneruskan laporan ke dinas sosial.
Baca Juga: Catat Baik-baik, Ini Bansos Pemerintah yang Paling Lambat Cair Akhir 2025
3. Laporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
KPM juga dapat langsung mendatangi Dinas Sosial di wilayah masing-masing.
Petugas akan melakukan pengecekan lanjutan, terutama jika masalah berkaitan dengan data DTKS atau teknis penyaluran.
4. Gunakan Layanan Pengaduan Resmi
Pemerintah menyediakan saluran pengaduan bansos yang dapat diakses masyarakat.
Pengaduan ini penting agar kasus PKH belum cair tercatat secara administratif dan bisa ditindaklanjuti.
Apakah PKH Masih Bisa Cair Setelah 31 Desember?
Secara aturan, penyaluran PKH mengikuti tahun anggaran.
Namun dalam praktiknya, PKH yang tertunda karena kendala teknis masih dapat disalurkan, sepanjang anggaran tersedia dan data KPM dinyatakan valid.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau KPM untuk tidak pasif menunggu, tetapi segera melapor agar hak bantuan tidak terlewat.
Agar proses pelaporan berjalan lancar, KPM disarankan:
Memastikan data kependudukan sesuai domisili
Menjaga rekening bantuan tetap aktif
Tidak mudah percaya informasi tidak resmi di media sosial
Baca Juga: TPG Guru Belum Cair Jelang Akhir Tahun, Ini Aturan SKTP dan Apakah Masih Bisa Dibayarkan 2025
Dengan mengikuti prosedur yang benar, PKH yang belum cair setelah 31 Desember tetap berpeluang dibayarkan, sesuai hasil verifikasi pemerintah.***




