POJOKSATU.ID - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait usulan penetapan status bencana nasional pada peristiwa kabut asap 2015 kembali viral dan menuai sorotan publik.
Sejumlah netizen mengungkit pernyataan lama tersebut dan membandingkannya dengan sikap Prabowo saat ini.
Ketika bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara tanpa status bencana nasional.
Baca Juga: Izin Perumahan Dihentikan Mendadak, Dedi Mulyadi Ungkap Biang Kerok Banjir Jabar
Unggahan lama Prabowo yang beredar luas di media sosial berasal dari akun Facebook pribadinya pada 13 Oktober 2015.
Saat itu, Prabowo secara terbuka menyarankan pemerintah untuk menaikkan status kabut asap menjadi bencana nasional demi memaksimalkan penanganan dan koordinasi.
“Demi mengatasi kabut asap yang terus merugikan sebagian rakyat Indonesia, saya menyarankan untuk menaikkan status tersebut menjadi bencana nasional,” tulis Prabowo.
Baca Juga: Pramono Tantang Gen Z Atasi Macet dan Sampah Jakarta, Janjinya Hadiah Mewah ke Beijing atau New York
Dalam unggahan tersebut, Prabowo menilai penetapan status bencana nasional penting agar pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja lebih maksimal.
Ia bahkan mengusulkan pembentukan kementerian khusus penanggulangan bencana.
Mencontoh model Rusia yang memanfaatkan teknologi satelit untuk mendeteksi titik api dan mencegah kebakaran hutan.
Baca Juga: Viral! Emak-Emak Bongkar Dugaan 'Permainan' MBG, Anggaran Rp15 Ribu, Sampai ke Anak Cuma Rp6 Ribu
Namun sepuluh tahun berselang, pernyataan itu justru menjadi bumerang.
Publik menilai sikap Prabowo kini berseberangan dengan pandangan idealis yang pernah ia suarakan saat belum menjabat sebagai presiden.
Kekecewaan publik menguat lantaran hingga kini pemerintah belum menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional, meskipun korban jiwa terus bertambah.
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi, menilai pernyataan lama tersebut seharusnya menjadi cermin bagi Prabowo belajar dari masa lalu.
Ridho mengingatkan bahwa dalam tragedi kabut asap 2015, pemerintah kala itu juga menolak menetapkan status bencana nasional meskipun dampaknya sangat luas.
Ridho mengungkapkan bahwa data resmi pemerintah tahun 2015 mencatat 19 korban jiwa akibat asap.
Namun penelitian 12 ilmuwan dari Universitas Harvard dan Columbia menunjukkan angka kematian mencapai 100.300 kasus pada periode September–Oktober 2015.
“Prabowo dulu meminta agar status bencana nasional ditetapkan, tapi pemerintah saat itu tidak melakukannya, malah dicontoh” ujarnya, dikutip dari Maklumat, 18 Desember 2025.
Ridho menilai pengambilan keputusan pemerintah saat ini terlalu sempit karena hanya mengandalkan institusi negara.
Ia menekankan pentingnya melibatkan peneliti, NGO, dan praktisi kebencanaan agar penilaian dampak dilakukan secara komprehensif dan objektif.
Ia juga mengkritik cara pemerintah berkomunikasi ke publik.
Baca Juga: Viral! Wanita Ini Urus KTP Pertama Malah Dapat Perlakuan Kasar, Netizen Ikut Naik Darah
Menurutnya, pemimpin negara tidak boleh sembarangan bersuara tanpa mempertimbangkan dampak psikologis masyarakat yang tengah dilanda duka.
Lebih jauh, Ridho mempertanyakan mengapa aspek kemanusiaan tidak menjadi prioritas utama dalam penanganan bencana Sumatera.
Ia menilai pertimbangan ekonomi, kekhawatiran anggaran, dan pembatasan bantuan luar negeri justru lebih dominan.
“Pemerintah harus meaningful participation dari semua pihak, bukan sekadar bancaan pejabat yang sibuk pencitraan,” tegasnya.
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan status bencana nasional, meskipun BNPB mencatat 1.053 korban jiwa meninggal dunia dan sekitar 200 orang masih hilang.
Penundaan ini terus memicu kritik dan mempertanyakan kehadiran negara di tengah krisis kemanusiaan.***




