POJOKSATU.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengusulkan pemberian jaminan hidup (jadup) sebesar Rp 10 ribu per orang per hari bagi korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Usulan ini muncul di tengah proses pemulihan besar-besaran setelah ribuan warga kehilangan rumah dan harus tinggal di hunian sementara.

Hal ini diungkap oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan mengatakan.

Baca Juga: LBH Muhammadiyah Siap Gugat Presiden Prabowo Jika Tak Tetapkan Darurat Nasional di Sumatera

"Setelah nanti ada huntara (hunian sementara) atau huntap (hunian tetap), ada jadup jaminan untuk hidup sementara selama 3 bulan" 

"di mana setiap keluarga, setiap individu mendapatkan dukungan Rp 10.000 per harinya,"

kata Gus Ipul kepada awak media Jakarta Pusat, dikutip Pojoksatu.id dari detik.com (17/12/2025).

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Gelar Pasukan Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Namun besaran jadup tersebut langsung memicu perdebatan publik, terutama jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok tahun 2025.

 

Indeks Jadup Masih Berbasis 2020

Kemensos menjelaskan bahwa nominal Rp 10 ribu sebenarnya bukan standar baru, melainkan indeks lama yang disusun pada 2020 dan kini kembali diajukan sebagai acuan awal.

Baca Juga: Dulu Desak Bencana Nasional soal Kabut Asap 2015, Kini Publik Bandingkan dengan Banjir Sumatera 2025

Pemerintah mengakui angka tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dan berpotensi diperbarui sesuai perkembangan situasi.

Artinya, besaran jadup untuk penyintas bencana Sumatera belum final dan masih berada pada tahap penyesuaian.

Terutama karena beban biaya kebutuhan pangan kini jauh lebih tinggi dibanding lima tahun lalu.

Jadup ini sendiri direncanakan diberikan selama tiga bulan untuk keluarga yang sudah menempati hunian sementara atau hunian tetap.

Baca Juga: LBH Muhammadiyah Siap Gugat Presiden Prabowo Jika Tak Tetapkan Darurat Nasional di Sumatera

Perhitungan bantuan dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga sehingga keluarga dengan empat orang akan menerima Rp 40 ribu per hari.

Skema ini dimaksudkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar selama masa transisi setelah warga meninggalkan posko pengungsian.

 

Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik

Baca Juga: Diduga Kurang Penanganan, Siswa SD di Bekasi Alami Trauma Psikis Akibat Perundungan

Isu relevansi jadup Rp 10 ribu mencuat karena kondisi harga pangan di pasar nasional yang sudah berbeda jauh dari masa pandemi.

Beras medium kini berada di rentang Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per kilogram, sementara satu bungkus mie instan rata-rata seharga Rp 3.500.

Bahkan untuk kebutuhan dasar seperti air mineral botol kecil, harga berkisar Rp 4.000 hingga Rp 5.000.

Baca Juga: Jeritan Kemanusiaan dari Aceh Bendera Putih Berkibar, MUI Ingatkan Negara Tak Boleh Malu Minta Bantuan Asing

Dengan kondisi tersebut, sulit membayangkan bagaimana Rp 10 ribu bisa memenuhi kebutuhan makan satu orang dewasa dalam satu hari.

Apalagi jika mempertimbangkan kebutuhan tambahan seperti minyak goreng, garam, atau lauk sederhana.

Kenaikan harga bahan pokok ini menjadi konteks yang tak terhindarkan.

Di saat penyintas bencana sedang berjuang memulai kembali kehidupan mereka, diskusi mengenai kecukupan jadup menjadi semakin penting.

Pemerintah pun dituntut untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar mampu memberikan jaring pengaman yang layak bagi korban.

 

Bantuan Lain yang Sudah Disalurkan Pemerintah

Baca Juga: Jeritan Kemanusiaan dari Aceh Bendera Putih Berkibar, MUI Ingatkan Negara Tak Boleh Malu Minta Bantuan Asing

Selain jaminan hidup, pemerintah telah lebih dahulu menetapkan dan menyalurkan sejumlah bantuan lain bagi penyintas bencana di Sumatera.

Santunan korban meninggal diberikan sebesar Rp 15 juta kepada keluarga, sementara korban luka berat menerima Rp 5 juta.

Bantuan untuk perlengkapan dapur keluarga disalurkan senilai Rp 3 juta.

Baca Juga: Dulu Desak Bencana Nasional soal Kabut Asap 2015, Kini Publik Bandingkan dengan Banjir Sumatera 2025

Ditambah dukungan pemulihan ekonomi awal sebesar Rp 5 juta bagi keluarga yang terdampak kehilangan mata pencaharian.

Di lapangan, Kemensos dan BNPB juga mengoperasikan dapur umum serta menyalurkan makanan siap saji, peralatan kebersihan, selimut dan kebutuhan dasar lainnya.

Puluhan posko berdiri di berbagai titik agar warga yang masih berada di pengungsian tetap mendapatkan kebutuhan harian.

Baca Juga: Diduga Kurang Penanganan, Siswa SD di Bekasi Alami Trauma Psikis Akibat Perundungan

Yang layak sambil menunggu hunian sementara selesai dibangun.

 

Situasi Bencana Masih Meluas

Hingga kini setidaknya 25 kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berada dalam status tanggap darurat.

Banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut menyebabkan kerusakan serius pada rumah, fasilitas umum, dan jaringan transportasi.

Ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal dan banyak di antaranya tidak bisa kembali ke rumah karena endapan lumpur serta kerusakan struktur bangunan.

Pemerintah daerah bersama lembaga pusat masih menyisir titik-titik terdampak untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat dalam pendataan bantuan.

Baca Juga: Libur Nataru Lebih Murah, Ini Rincian Diskon Tiket Kereta, Kapal, dan Pesawat

 

Apakah Jadup Rp 10 Ribu Masih Layak?

Pertanyaan besar yang kini muncul adalah apakah jaminan hidup Rp 10 ribu masih layak untuk situasi 2025.

Jika melihat realitas harga kebutuhan pokok, nominal tersebut jelas sangat minim.

Meski begitu, karena angka itu masih berupa usulan, pemerintah membuka peluang revisi agar bantuan yang diberikan benar-benar relevan.

Baca Juga: Dulu Desak Bencana Nasional soal Kabut Asap 2015, Kini Publik Bandingkan dengan Banjir Sumatera 2025

Para pemerhati kebijakan sosial menilai jadup seharusnya mengikuti biaya hidup aktual dan memperhitungkan kebutuhan gizi bagi penyintas yang sedang berada dalam kondisi rentan pasca bencana.

Kebijakan yang tepat dapat membantu korban tidak hanya bertahan hidup, tetapi juga bangkit dan memulihkan kehidupan mereka secara lebih cepat dan layak.

Revisi jadup menjadi salah satu langkah yang dinilai perlu agar perlindungan negara terhadap warganya benar-benar dirasakan.***