POJOKSATU.ID - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 2015 kembali menjadi perbincangan publik di tengah bencana banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada 2025.
"Prabowo secara terbuka menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan kabut asap lintas wilayah seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional," tulis akun Instagram @bushcoo, Kamis 18 Desember 2025, seperti dikutip pojoksatu.id.
Menurut Prabowo saat itu, penetapan status bencana nasional penting agar negara dapat mengerahkan sumber daya secara maksimal.
Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri
Mulai dari alokasi anggaran khusus, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, hingga percepatan langkah mitigasi guna menekan dampak terhadap masyarakat luas.
Memasuki 2025, Indonesia kembali diuji oleh bencana berskala besar.
Banjir yang melanda sejumlah daerah di Sumatera menyebabkan lebih dari seribu warga terdampak, merusak permukiman, infrastruktur, serta mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Kondisi tersebut memicu perhatian luas publik terhadap respons negara, khususnya terkait klasifikasi bencana dan mekanisme penanganan yang dinilai paling efektif dalam situasi darurat.
Di tengah upaya evakuasi dan penyaluran bantuan, muncul pertanyaan mengapa bencana banjir di Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Di media sosial, sejumlah netizen kemudian mengungkit kembali pernyataan Prabowo pada 2015.
Baca Juga: Diduga Kurang Penanganan, Siswa SD di Bekasi Alami Trauma Psikis Akibat Perundungan
Mereka membandingkan pandangan tersebut dengan kondisi terkini, mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah dalam menetapkan status bencana nasional.
Diskursus ini berkembang luas dan mencerminkan harapan publik terhadap kehadiran negara di tengah krisis.
Penetapan status bencana nasional dinilai bukan sekadar simbol, melainkan berimplikasi pada percepatan bantuan, fleksibilitas anggaran, serta efektivitas koordinasi lintas sektor.
Sebagian warganet berpendapat bahwa dampak banjir yang meluas, jumlah korban terdampak, serta kerugian yang ditimbulkan sudah memenuhi kriteria untuk penetapan bencana nasional.
Sementara itu, pihak lain menilai bahwa keputusan tersebut tetap harus mengacu pada parameter hukum dan teknis yang ditetapkan pemerintah.
Para pengamat kebijakan publik menilai, perdebatan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tata kelola kebencanaan yang cepat, transparan, dan konsisten.
Baca Juga: Sedang Proses Cerai dengan Ridwan Kamil, Atalia Praratya Tidak Takut Lagi dengan Kata KEHILANGAN
Publik tidak hanya menuntut bantuan, tetapi juga kejelasan arah kebijakan negara dalam menghadapi krisis.
Hingga kini, pemerintah pusat masih melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penanganan banjir di Sumatera.
Upaya evakuasi, distribusi logistik, serta pemulihan infrastruktur terus dilakukan di wilayah terdampak.
Isu ini menjadi pengingat bahwa pernyataan dan sikap seorang pemimpin di masa lalu dapat kembali diuji oleh realitas di masa kini.
Di tengah bencana, masyarakat berharap negara hadir tidak hanya melalui bantuan darurat, tetapi juga melalui kebijakan yang tegas, konsisten, dan berpihak pada keselamatan rakyat.***




