POJOKSATU.ID - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar segera menetapkan Upah Minimum Provinsi Jakarta.
Desakan ini muncul di tengah meningkatnya kegelisahan pekerja dan pelaku usaha yang hingga pertengahan Desember masih belum mendapatkan kepastian.
Mengenai besaran upah minimum tahun depan. Menurut Wibi, penetapan UMP tidak boleh berlarut-larut karena berdampak langsung pada perencanaan anggaran di berbagai sektor.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Kukuhkan Bunda Literasi, Perkuat Budaya Baca dari Desa Hadapi Era Digital
Ketidakpastian ini dinilai berisiko memicu kekacauan perhitungan keuangan, baik bagi dunia usaha maupun pekerja yang menggantungkan hidup pada kepastian penghasilan bulanan.
“Jangan terlalu lama karena banyak pihak yang membutuhkan kepastian. Terutama dari sektor usaha,” kata Wibi, dikutip dari Inilah, 17 Desember 2025.
Ia menegaskan, dunia usaha membutuhkan waktu untuk menyesuaikan kemampuan finansial apabila terjadi kenaikan UMP yang signifikan.
Baca Juga: Pemkab Tangerang–BP Taskin RI Perkuat Sinergi, Akselerasi Pengentasan Kemiskinan Lewat Sitaskin
Tanpa kepastian sejak dini, perusahaan terutama sektor padat karya dan UMKM berpotensi kelimpungan dalam menyusun rencana operasional dan pengeluaran.
Di sisi lain, Wibi menekankan bahwa kepentingan pekerja tetap harus menjadi prioritas utama.
Bagi jutaan buruh di Jakarta, penetapan UMP bukan sekadar angka administratif, melainkan penentu kesejahteraan keluarga di tengah tingginya biaya hidup ibu kota.
Baca Juga: Sidang Perdana Cerai RK dan Atalia Digelar, Ini Alasan Atalia Tak Hadir
“Yang terpenting adalah para pekerja. Mereka berharap keluarga mereka bisa merasakan kebahagiaan apabila kebijakan ini segera direalisasikan,” ujarnya.
Wibi berharap keputusan Gubernur Pramono Anung nantinya mampu menyeimbangkan dua kepentingan besar yang berseberangan.
Seperti keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan buruh.
Menurutnya, kebijakan UMP yang bijak adalah kebijakan yang mampu menjaga iklim investasi tanpa mengorbankan hak pekerja.
Desakan dari DPRD ini juga sejalan dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh gubernur di Indonesia wajib menetapkan besaran kenaikan upah tahun 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli, 16 Desember 2025.
Yassierli menjelaskan, proses penetapan UMP dilakukan melalui Dewan Pengupahan Daerah yang menghitung dan merumuskan rekomendasi berdasarkan berbagai indikator.
Seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan. Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.
Ia juga menyinggung bahwa Peraturan Pemerintah Pengupahan terbaru yang diteken Presiden Prabowo Subianto telah mengatur kebijakan UMP 2026 secara lebih sistematis.
Namun, di lapangan, keterlambatan penetapan UMP kerap memicu spekulasi dan kekhawatiran.
Baca Juga: Dilantik Jadi Ketua Makom Albab Karawang, Abdul Azis Janji Jaga Independensi Organisasi
Buruh khawatir kenaikan upah tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok, sementara pengusaha cemas terhadap potensi kenaikan biaya produksi yang mendadak.
Dalam konteks Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, keputusan UMP memiliki dampak berlapis yang jauh lebih besar dibanding daerah lain.
Karena itu, DPRD DKI menilai gubernur harus bertindak cepat, transparan, dan komunikatif agar polemik tidak semakin melebar.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Pramono Anung.
Apakah UMP Jakarta akan segera ditetapkan dan menjawab kegelisahan buruh serta pengusaha, atau justru kembali memicu polemik baru menjelang akhir tahun.***




