POJOKSATU.ID - Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, resmi digelar di Pengadilan Agama Bandung, 17 Desember 2025.
Agenda awal persidangan tersebut difokuskan pada proses mediasi, sebagaimana prosedur dalam perkara perceraian di lingkungan peradilan agama.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa seluruh persiapan persidangan telah dilakukan sejak pekan lalu.
Gugatan cerai tersebut didaftarkan melalui sistem e-court dan dinyatakan lengkap oleh pihak pengadilan.
“Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kami siapkan dari minggu lalu. Hari ini merupakan sidang pertama,” ujar Debi, dikutip dari CNN, 17 Desember 2025.
Dalam sidang perdana ini, Atalia Praratya tidak hadir secara langsung di ruang sidang dan memilih diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Debi menjelaskan, ketidakhadiran kliennya bukan karena mengabaikan proses hukum, melainkan disebabkan adanya agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Pada dasarnya Bu Atalia sangat menghormati proses persidangan" ujar Debi.
Debi menegaskna, Namun karena ada kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan memberikan kuasa kepada kami.
Baca Juga: Dilantik Jadi Ketua Makom Albab Karawang, Abdul Azis Janji Jaga Independensi Organisasi
Meski gugatan cerai telah resmi bergulir, Debi menyebut pesan yang disampaikan Atalia kepada tim kuasa hukum terbilang sederhana dan tidak bernuansa konfrontatif.
Ia menegaskan bahwa kliennya tetap mengedepankan sikap saling menghormati.
“Kalau tuntutan sendiri, pesan dari Bu Atalia adalah saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” kata Debi.
Terkait isu-isu yang sempat ramai diperbincangkan publik dan dikaitkan dengan pihak lain, Debi membenarkan bahwa hal tersebut telah dimasukkan dalam materi gugatan.
Namun, ia menolak mengungkapkan detailnya karena sudah masuk dalam substansi perkara.
Baca Juga: Respons UNDP dan UNICEF Terungkap, Surat Bantuan Pascabencana dari Aceh Diproses
“Kalau terkait isu tersebut, itu sudah masuk ke dalam materi gugatan. Tentunya kami tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena sudah menyangkut materi gugatan,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai kehadiran Ridwan Kamil sebagai pihak tergugat dalam sidang perdana ini, Debi mengaku belum mendapatkan kepastian.
Meski demikian, ia memastikan bahwa Ridwan Kamil telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam proses persidangan.
Baca Juga: Pupuk Kujang Olah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Alternatif
“Kalau untuk Pak RK, kami kurang tahu kehadirannya hari ini. Tapi kalau tidak salah, beliau sudah ada kuasa hukumnya,” kata Debi.
Soal kemungkinan tuntutan pembagian harta bersama atau harta gono-gini, Debi menegaskan bahwa hal tersebut belum menjadi fokus utama dalam tahap awal persidangan.
Menurutnya, prioritas saat ini adalah menyelesaikan pokok perkara perceraian terlebih dahulu.
“Untuk harta gono-gini itu masih jauh. Kami fokus dulu pada gugatan cerainya. Kalau nanti sudah selesai, baru dipikirkan lebih lanjut,” ucapnya.
Debi juga memastikan bahwa keputusan untuk mengajukan gugatan cerai telah dibicarakan secara matang dengan pihak keluarga.
Menurutnya, langkah hukum ini bukan diambil secara tergesa-gesa.
“Tentunya hal ini sudah dibicarakan dengan pihak keluarga,” katanya.
Adapun mengenai nafkah dan konsekuensi hukum lainnya, pihak kuasa hukum menyatakan masih akan mengikuti jalannya persidangan dan putusan majelis hakim.
“Untuk soal nafkah dan lainnya, nanti akan mengikuti hasil persidangan ini,” pungkas Debi.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali dengan agenda mediasi, yang akan menjadi tahapan krusial sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.***




