POJOKSATU.ID - Polda Metro Jaya menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (15/12/2025).
Agenda ini menjadi babak lanjutan dari kasus dugaan fitnah yang menyeret nama Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa gelar perkara khusus tersebut digelar atas permintaan langsung dari pihak tersangka.
Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri
Permohonan itu diajukan oleh Roy Suryo bersama rekan-rekannya yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi Hermanto, dikutip pojoksatu.id dari INews.ID Minggu (14/12/2025).
Gelar perkara khusus ini bertujuan untuk membuka kembali proses penanganan perkara secara transparan, sekaligus memberikan ruang bagi pihak tersangka untuk menyampaikan keberatan atau pandangan mereka terhadap proses penyidikan yang telah berjalan.
Baca Juga: Jalur Ekstrakurikuler Bisa Antar Siswa Masuk PTN Tanpa Tes, Ini Daftar Lengkapnya
Dalam mekanisme kepolisian, gelar perkara khusus biasanya dilakukan apabila terdapat permintaan resmi dari pihak yang berperkara.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sendiri telah menjadi sorotan publik sejak pertama kali mencuat.
Isu tersebut memicu polemik luas di tengah masyarakat dan berujung pada laporan hukum yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sosok AH Diduga Manajer BUMN, Suami Faizah Soraya yang Disebut Dibunuh Putrinya Sendiri di Medan
Dalam prosesnya, Roy Suryo cs ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan nama baik Jokowi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Gelar perkara khusus ini juga disebut sebagai bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjawab dinamika dan perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan tokoh nasional.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci siapa saja yang akan dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.
Termasuk apakah akan melibatkan pihak eksternal seperti pengawas internal atau lembaga independen lainnya.
Kasus ini dinilai memiliki dampak besar secara politik dan sosial, mengingat nama Jokowi yang pernah menjabat sebagai Presiden RI selama dua periode.
Oleh karena itu, setiap perkembangan penanganan perkara ini terus menjadi perhatian luas masyarakat.
Polda Metro Jaya mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi berlebihan.
Kepolisian juga memastikan akan bersikap profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Indonesia Masuk Destinasi Favorit Digital Nomaden, Ini Daftar Kerja Remote yang Bisa Dikerjakan
Dengan digelarnya gelar perkara khusus ini, publik menantikan arah lanjutan penanganan kasus yang sejak awal memicu kontroversi.
Hasil dari gelar perkara tersebut berpotensi menentukan langkah hukum berikutnya terhadap para tersangka.***




