POJOKSATU.id– Kasus pengeroyokan dua debt collector atau dikenal sebagai mata elang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
terus melahirkan reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satu suara paling lantang datang dari Sandri Rumanama, Ketua Umum PB SEMMI.
Yang menilai tindakan main hakim sendiri dari warga tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun.
Baca Juga: Kericuhan Pecah! Diduga Aksi Balasan, Enam Warung Hangus Terbakar di Kalibata
Insiden tersebut sebelumnya memicu kericuhan besar, termasuk aksi pembakaran dan pengerahan aparat kepolisian untuk meredam massa.
Seorang debt collector dilaporkan tewas, sementara satu lainnya kritis setelah dikeroyok sejumlah orang tak dikenal.
Peristiwa ini memicu diskusi besar di publik soal posisi hukum dan keamanan para penagih.
Baca Juga: Geger di PBNU! Ma’ruf Amin Tegas Tolak Penunjukan Zulfa Mustofa, Ada Apa?
Sandri menilai bahwa peristiwa Kalibata menjadi alarm penting bagi negara untuk hadir memberikan kepastian hukum.
Atas profesi yang setiap hari bersentuhan dengan risiko di lapangan.
Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa masyarakat tidak bisa serta-merta menyerang seseorang hanya karena berprofesi sebagai debt collector.
Dalam kutipan tegasnya yang kini ramai diperbincangkan, Sandri mengatakan:
“Warga jangan main hakim dong, kalau gak mau ditagih ya jangan ngutang demi gaya hidup, sudah ngutang merasa jadi korban"
"debt collector itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”
Kutipan keras ini ia sampaikan di Jakarta pada Kamis dilansir tvonenews(11/12/2025).
Baca Juga: Kericuhan Pecah! Diduga Aksi Balasan, Enam Warung Hangus Terbakar di Kalibata
Pernyataan Sandri merujuk pada aturan resmi yang mengatur tata kelola industri keuangan, termasuk badan usaha pembiayaan dan mekanisme penagihan.
Dalam UU No. 21/2011 tentang OJK, perusahaan pembiayaan wajib berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk dalam aktivitas penagihan kredit.
Artinya, selama bekerja dalam koridor aturan, petugas penagihan termasuk debt collector tetap memiliki perlindungan hukum.
Baca Juga: Geger di PBNU! Ma’ruf Amin Tegas Tolak Penunjukan Zulfa Mustofa, Ada Apa?
Sandri juga menyoroti fenomena sosial yang makin marak, di mana sebagian debitur mengaku menjadi korban hanya karena tidak nyaman dengan proses penagihan.
Padahal, menurutnya, persoalan utama sering kali berakar dari perilaku konsumtif dan penggunaan fasilitas kredit untuk gaya hidup, bukan kebutuhan mendesak.
Ketika penagihan dilakukan sesuai prosedur, masyarakat tidak boleh serta-merta menuduh penagih melakukan pelanggaran tanpa bukti.
Baca Juga: Kericuhan Pecah! Diduga Aksi Balasan, Enam Warung Hangus Terbakar di Kalibata
Insiden Kalibata memperlihatkan bagaimana stigma terhadap profesi debt collector dapat berubah menjadi tindakan anarkistis.
Situasi itu memunculkan risiko keamanan yang serius bagi mereka yang bekerja di lapangan.
Sandri menilai negara perlu memastikan bahwa pelaku pengeroyokan diproses secara hukum, agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, aparat kepolisian melalui Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas para pelaku.
Polisi juga telah mengamankan area pascakejadian untuk mencegah aksi balasan. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengurai kronologi lengkap insiden.
Meski demikian, persoalan yang lebih besar menurut Sandri adalah pentingnya edukasi publik tentang hubungan antara kreditur, debitur, dan prosedur penagihan berbasis regulasi.
Baca Juga: Kericuhan Pecah! Diduga Aksi Balasan, Enam Warung Hangus Terbakar di Kalibata
Ia menyebut bahwa di lapangan, banyak kesalahpahaman yang akhirnya memicu ketegangan antara debitur dan penagih.
Sandri menegaskan bahwa penagihan tidak boleh disamakan dengan tindakan kriminal. Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum.
Namun, masyarakat juga tidak boleh main hakim sendiri hanya karena tidak menyukai profesi penagih.
Baca Juga: Kericuhan Pecah! Diduga Aksi Balasan, Enam Warung Hangus Terbakar di Kalibata
Pernyataan keras ini memicu diskusi nasional, terutama di tengah meningkatnya kasus kekerasan terkait penagihan kredit.
Insiden Kalibata menjadi titik balik dalam pembicaraan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja yang menjalankan tugas berdasarkan mandat perusahaan pembiayaan yang diawasi OJK.
Sandri menutup pernyataannya dengan ajakan agar negara serius meninjau ulang regulasi lapangan dan memastikan para pelaku kekerasan dihukum.***




