POJOKSATU.ID - Polemik internal PBNU memasuki babak baru setelah Mustasyar PBNU.

Ma’ruf Amin, turun tangan memberikan pernyataan tegas terkait keputusan Rapat Pleno.

Syuriyah yang menetapkan Kiai Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum menggantikan Gus Yahya.

Bukan meredakan situasi, pernyataan Ma’ruf justru memperkuat kritik bahwa langkah Syuriyah tidak hanya kontroversial, tapi juga dinilai melanggar konstitusi organisasi.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan di Sekolah Didominasi Siswa, Wamendikdasmen Sorot Peran Komite Sekolah

Menurut Ma’ruf, keputusan pleno Syuriyah yang digelar pada Selasa 9 Desember 2025 itu tidak memiliki dasar konstitusional.

Ia menegaskan bahwa baik Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU merupakan mandataris Muktamar.

Sehingga satu-satunya forum sah untuk memproses dugaan pelanggaran berat terhadap mereka adalah Muktamar Luar Biasa.

Ma'ruf mengatakan, Kalau Rais Aam ataupun Ketua Umum dianggap melakukan pelanggaran berat, maka dilakukan muktamar luar biasa.

Baca Juga: Gerakan Teman Sebaya RukunSamaTeman Resmi Diluncurkan, Ajak Murid Jadi Agen Perubahan di Sekolah

Karena yang bisa mengadili kedua orang ini adalah muktamar luar biasa,” tegasnya, dikutip dari Tirto.id, 11 Desember 2025.

Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras terhadap Syuriyah yang dinilai bertindak di luar batas kewenangan.

Ma’ruf mengingatkan bahwa meski Rais Aam merupakan pucuk tertinggi di Syuriyah, kewenangannya tetap dibatasi konstitusi NU.

Tugas Rais Aam bersifat irsyadiyah dan taujihiyah, memberi arahan dan pengawasan bukan melakukan pemakzulan.

Karena itu, keputusan menunjuk Pj Ketum disebut sebagai tindakan inkonstitusional.

Kritik Ma’ruf tidak berhenti pada aspek hukum semata.

Ia juga menyoroti bahwa langkah Syuriyah ini justru bertentangan dengan tradisi NU.

Tradisi organisasi tertua ini selalu melibatkan para masyaikh, kiai sepuh, dan ulama kharismatik dalam setiap persoalan besar.

Baca Juga: Pendaftaran SNBP 2026, Cek Syarat Eligible, Kuota Sekolah, dan Jadwal Lengkap

Namun dalam kasus ini, keputusan besar tentang kepemimpinan justru diambil terburu-buru tanpa melibatkan tokoh-tokoh penting tersebut.

“Sekarang urusan NU dianggap hanya urusannya pengurus. Itu tidak sesuai tradisi,” kata Ma’ruf.

Kisruh di tubuh PBNU dianggap semakin memperburuk citra organisasi sekaligus menciptakan jarak di antara pengurus.

Forum Sesepuh NU di Tebuireng juga sebelumnya menyatakan keberatan atas rencana pelengseran Gus Yahya.

Baca Juga: Universitas Indonesia Naik Peringkat di UI GreenMetric 2025, Kokoh sebagai Kampus Paling Berkelanjutan di Asia

Mereka menilai ada penyimpangan prosedur, bahkan potensi kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan yang perlu diklarifikasi secara menyeluruh.

Paling fatal, menurut Ma’ruf, adalah munculnya tindakan pemakzulan yang dilakukan oleh Syuriyah tanpa mekanisme yang sah.

“Problem pertama itu problem organisatoris,” ujarnya.

Tanpa mekanisme muktamar luar biasa, keputusan apa pun yang diambil, termasuk penunjukan Pj Ketum dinilai tidak memiliki legitimasi.

Pernyataan tegas Ma’ruf Amin semakin memperuncing ketegangan antara kubu pendukung Gus Yahya dan kubu Syuriyah yang menggelar pleno tersebut.

Banyak pihak menilai apa yang terjadi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pertarungan legitimasi yang dapat mengganggu konsolidasi internal NU.

Di tengah kisruh yang belum menunjukkan tanda mereda.

Seruan Ma’ruf agar seluruh pihak menahan diri dan kembali pada mekanisme organisasi menjadi peringatan keras.

Namun hingga kini belum jelas apakah Syuriyah akan mengoreksi langkahnya atau justru mempertahankan keputusan yang sudah dinilai tidak sah itu.***