POJOKSATU.id - Data terbaru dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bikin banyak pihak mengernyitkan dahi. Betapa tidak, pelaku kekerasan di lingkungan sekolah ternyata didominasi oleh siswa sendiri, mencapai 41,67%.
Namun kisah kelam ini tak berhenti di situ. Ada juga pendidik atau guru (25%), kepala sekolah (13,33%), pimpinan ponpes dan tenaga kependidikan (8,33%), hingga orang tua murid (5%).
Bahkan alumni dan orang asing pun tercatat sebagai pelaku, masing-masing sebesar 1,67%.
Laporan tersebut dihimpun dari 60 kasus kekerasan yang masuk melalui kanal aduan FSGI maupun pemberitaan media massa.
Totalnya, ada 358 korban dan 126 pelaku sepanjang periode yang dicatat.
Baca Juga: Gerakan Teman Sebaya RukunSamaTeman Resmi Diluncurkan, Ajak Murid Jadi Agen Perubahan di Sekolah
Komite Sekolah Diingatkan Perkuat Peran
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa ekosistem sekolah harus bergerak bersama menekan kekerasan.
Salah satu unsur terpenting adalah komite sekolah.
Berdasarkan Permendikbudistek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) minimal berisi tiga orang dan berjumlah ganjil.
Anggotanya terdiri dari pendidik atau guru nonkepala sekolah serta komite sekolah atau perwakilan orang tua murid. Tenaga kependidikan dapat menjadi anggota tambahan.
Baca Juga: Pendaftaran SNBP 2026, Cek Syarat Eligible, Kuota Sekolah, dan Jadwal Lengkap
Fajar menekankan bahwa komite sekolah punya peran strategis sebagai jembatan antara keluarga dan pihak sekolah.
Ia melihat bahwa isu kekerasan juga sering bersinggungan dengan masalah lain, termasuk kriminalisasi guru.
"Kita ingin memperkuat peran komite sekolah. Komite sekolah itu kan perwakilan orang tua di sekolah.
Harusnya, komite sekolah menjembatani antara pihak sekolah dan keluarga ketika muncul persoalan termasuk soal kekerasan, bullying, ini," ucap Fajar di sela peluncuran Gerakan #RukunSamaTeman di Redtop Hotel & Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025.
Ia melanjutkan bahwa seluruh pemangku kepentingan sebaiknya turut terlibat aktif dalam ekosistem pencegahan kekerasan melalui TPPK, mengingat tim ini dirancang untuk menyatukan berbagai unsur di sekolah.
Regulasi Bakal Direvisi, Peran TPPK Dipertajam
Fajar juga menyampaikan bahwa Kemendikdasmen sedang membenahi sejumlah regulasi terkait pencegahan kekerasan.
Salah satu langkahnya adalah mengkaji ulang Permendikbudristek PPKSP beserta SOP penanganannya agar lebih aplikatif dan responsif terhadap kondisi lapangan.
"Yang kedua, kita juga memperbaiki regulasi yang sudah ada, termasuk mempertajam peran TPPK yang selama ini memang sudah ada," ujarnya.
Baca Juga: Beasiswa Pemerintah Rusia 2025, Peluang Prestisius untuk Kuliah Gratis di Negeri Beruang Merah
Ia menambahkan bahwa instruksi dari Menteri Pendidikan guna meninjau ulang aturan tersebut sudah berjalan.
Revisi besar kemungkinan dilakukan agar peran TPPK semakin mengakar dan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.
Dengan berbagai langkah ini, harapannya sekolah tidak hanya menjadi ruang belajar, tetapi juga tempat yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan. ***




