POJOKSATU.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa temuan audit dari BPK sudah sangat kuat.
Dapat dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan penyimpangan kuota haji.
Pernyataan ini memicu desakan publik agar KPK segera mengambil langkah tegas tanpa menunda-nunda.
Baca Juga: Bocoran! Inilah Jenis THR dari Bansos yang Bakal Diterima KPM Tahun 2026, Banyak yang Tak Tahu
Dalam audit BPK atas penyelenggaraan haji 1445H/2024M ditemukan 17 permasalahan serius.
Salah satu temuan krusial adalah pengisian kuota jemaah yang melanggar aturan sebanyak 4.531 jemaah disebut sebagai kuota siluman karena tidak memenuhi syarat, namun tetap diberangkatkan.
Kondisi ini dinilai membebani keuangan negara hingga Rp596,88 miliar.
Baca Juga: Cair Menjelang Tahun Baru! Ini Daftar Bansos Spesial Libur Pergantian Tahun untuk KPM
Secara rinci, ketidaksesuaian terjadi di tiga kategori jemaah yang baru saja berhaji dalam 10 tahun terakhir tetap diberangkatkan (61 orang).
Dengan kategori penggabungan mahram sebanyak 3.499 tidak memenuhi syarat serta 971 jemaah pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.
BPK juga mencatat sejumlah temuan lain seperti dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, pelaporan keuangan yang tidak sesuai standar, penyimpangan pengadaan barang/jasa, serta lemahnya sistem pengendalian internal (SPI).
Baca Juga: PPPK WAJIB TAHU! Ini Daftar Jabatan Strategis yang BOLEH dan TIDAK OLEH DIISI Tahun 2025
Menanggapi fakta ini, Hudi Yusuf menilai bahwa audit tersebut lebih dari sekadar prima facie evidence melainkan sudah memenuhi syarat sebagai bukti utama untuk menetapkan tersangka bagi pejabat tinggi seperti mantan menteri.
Ia mengkritik lambatnya penetapan tersangka oleh KPK, padahal lembaga antirasuah sudah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut.
Sementara itu, penyidikan perkara ini oleh KPK sudah berjalan sejak Agustus 2025.
Baca Juga: Masuk Data Kemiskinan Ekstrem? Kamu Berhak Dapat 5 Jenis Bansos Sekaligus dari Pemerintah
Namun hingga kini belum ada nama resmi tersangka diumumkan. KPK menyebut bahwa proses pengumpulan bukti dan verifikasi masih berlangsung.
Desakan publik pun kian menguat. Banyak pihak meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Jika KPK terus menunda, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk di mana penyimpangan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji bisa terulang.
Baca Juga: Mobil MBG Nyelonong Tabrak 21 Murid, Pramono Anung Salahkan Sopir Pengganti
Sehingga keberimbangan antara reguler dan haji khusus serta keadilan bagi jemaah haji menjadi taruhannya.
Kasus ini juga menjadi ujian integritas bagi penyelenggaraan haji di Indonesia.
Pemerintah dan lembaga terkait kini dituntut memperbaiki sistem kontrol internal, transparansi kuota, dan pertanggungjawaban publik agar kepercayaan terhadap institusi keagamaan dan negara tetap terjaga.***




