POJOKSATU.ID – Pemerintah Indonesia terus memperkuat program perlindungan sosial, terutama bagi kelompok masyarakat yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.

Kelompok ini merupakan warga dengan kondisi ekonomi paling rentan, biasanya berpenghasilan jauh di bawah standar kebutuhan minimum, serta mengalami keterbatasan akses pangan, kesehatan, dan pendidikan.

Melalui berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah menyediakan beragam jenis bantuan sosial (bansos).

Agar keluarga dalam kemiskinan ekstrem dapat mempertahankan kebutuhan dasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan jangka panjang.

Baca Juga: Bah Ojak Akhirnya Tersenyum, Bupati Karawang Turun Tangan Bangun Rumah Baru

Lalu, apa saja bansos yang seharusnya diterima oleh warga kategori kemiskinan ekstrem?

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH menjadi salah satu bantuan utama bagi keluarga miskin dan sangat miskin.

Kategori penerima mencakup ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia.

Untuk golongan kemiskinan ekstrem, PKH menjadi bantuan bersyarat yang memastikan keluarga tetap mendapatkan akses kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: HORE! Ternyata PPPK Bisa Jadi Kepala Dinas Hingga Eselon, Ini Aturan dan Syarat Resminya

Bantuan diberikan setiap periode dengan nilai yang berbeda sesuai kategori anggota keluarga.

Warga dengan kondisi ekonomi sangat rendah umumnya diprioritaskan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako

BPNT atau yang dikenal sebagai Kartu Sembako memberikan bantuan bulanan dalam bentuk saldo yang dapat dibelanjakan untuk kebutuhan pangan di e-warong.

Bagi masyarakat dalam kemiskinan ekstrem, program ini membantu memastikan asupan gizi tetap terpenuhi meskipun pendapatan tidak stabil.

Biasanya bantuan digunakan untuk membeli beras, telur, sayuran, dan kebutuhan pangan lain yang sudah ditetapkan.

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Beberapa pemerintah desa memiliki porsi khusus dalam penyaluran BLT Dana Desa untuk keluarga miskin ekstrem.

Baca Juga: Mobil MBG Nyelonong Tabrak 21 Murid, Pramono Anung Salahkan Sopir Pengganti

Penyaluran ini fokus pada warga dengan penghasilan harian tidak menentu, lansia miskin tinggal sendirian, hingga warga disabilitas tanpa penopang ekonomi.

BLT Dana Desa juga digunakan untuk mendorong percepatan penurunan kemiskinan ekstrem di level desa, membantu keluarga memenuhi kebutuhan mendesak.

4. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI JKN)

Golongan kemiskinan ekstrem berhak mendapatkan PBI JKN, yaitu bantuan iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya dibayarkan pemerintah.

Dengan bantuan ini, warga tidak perlu membayar premi dan bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.

Baca Juga: Warga Antusias, Dana PKH Validasi Baru Bakal Masuk Rekening 11 Desember Cek Cara Cek Saldo!

Ini menjadi perlindungan penting mengingat biaya kesehatan sering menjadi salah satu pemicu kemiskinan berkepanjangan.

 

5. Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Bagi keluarga miskin ekstrem yang tinggal di hunian tidak layak, pemerintah menyediakan program perbaikan rumah.

Melalui kementerian terkait atau program pemerintah daerah, masyarakat dapat menerima bantuan renovasi atau pembangunan hunian layak huni.

Program ini menyasar warga yang tinggal di rumah dengan kondisi membahayakan, atap rusak, lantai tanah, hingga sanitasi tidak memadai.

6. Bantuan Pangan Tambahan Saat Krisis

Pada periode tertentu ketika terjadi lonjakan harga atau kerawanan pangan.

Baca Juga: Kelalaian Fatal! Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Tragedi Kebakaran 22 Korban

Golongan kemiskinan ekstrem biasanya menjadi prioritas penerima bantuan tambahan seperti bantuan beras, bantuan pangan pemerintah, atau bantuan sosial darurat.

Golongan masyarakat yang masuk kategori kemiskinan ekstrem biasanya tercatat dalam Data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Melalui data inilah pemerintah menentukan penerima bansos prioritas.

Jika warga merasa termasuk kategori miskin ekstrem tetapi belum mendapat bantuan, bisa meminta pendamping sosial melakukan verifikasi ulang ke dinas sosial setempat.***