POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi para pegawai pemerintah dengan status PPPK.
Selama ini banyak yang meyakini bahwa PPPK hanya bisa menjadi tenaga teknis atau fungsional, tanpa peluang untuk menduduki jabatan strategis seperti pejabat struktural.
Namun, aturan terbaru justru menyatakan sebaliknya.
Baca Juga: Kelalaian Fatal! Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Tragedi Kebakaran 22 Korban
Pemerintah memastikan bahwa PPPK bisa menduduki jabatan struktural, bahkan hingga setingkat kepala dinas atau jabatan eselon.
Selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Informasi ini sekaligus membantah anggapan bahwa PPPK adalah ASN kelas dua.
Dengan penerapan sistem merit dan perubahan besar dalam manajemen ASN, ruang karier PPPK kini semakin terbuka, termasuk dalam jabatan yang selama ini identik dengan PNS.
Baca Juga: Bos Terra Drone Ditangkap Usai Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Polisi Telusuri Unsur Kelalaian
Lalu, apa saja jabatan yang boleh ditempati PPPK? Apa syaratnya? Dan apa batasan yang tetap diberlakukan pemerintah?
PPPK Bisa Jadi Pejabat Struktural, Dari Kepala Bidang Hingga Kepala Dinas
Pemerintah menegaskan bahwa peluang PPPK tidak lagi terbatas pada jabatan fungsional.
Bahkan, Menteri PAN-RB Rini Widyantini secara resmi menyatakan bahwa PPPK memiliki kesempatan menduduki jabatan struktural di pemerintahan.
Baca Juga: Mobil MBG Ngamuk di Sekolah! 1 Anak Dilaporkan Kritis Masuk ICU
Dalam keterangannya, ia menyebut:
“PPPK dapat mengisi jabatan struktural seperti kepala bidang, sekretaris dinas, hingga kepala dinas."
"Tidak ada pembatasan selama memenuhi syarat seleksi dan kompetensi,” ujar Menteri PAN-RB Rini Widyantini seperti dikutip dari Fajar Sumatera, 14 Desember 2025.
Pernyataan itu memberikan kepastian bahwa PPPK memiliki peluang karier ke jenjang yang selama ini dianggap hanya bisa diisi PNS.
Baca Juga: Viral! Mobil Bantuan Banjir Dibakar Massa, Warga Ngaku Kecewa Hanya Difoto Lalu Dibawa Pergi
Aturan yang Mengizinkan PPPK Duduki Jabatan Eselon
Aturan ini berlandaskan pada implementasi UU ASN yang telah direvisi, serta turunan regulasi yang mengedepankan sistem merit.
Sistem ini menegaskan bahwa jabatan diisi berdasarkan:
- kompetensi,
- kualifikasi,
- kinerja,
- dan hasil seleksi terbuka.
Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Kenapa PPPK Paruh Waktu Dibayar Upah, Bukan Gaji Seperti Penuh Waktu
Dengan demikian, status kepegawaian (PNS atau PPPK) tidak menjadi penghalang utama untuk menduduki jabatan struktural, selama memenuhi syarat kompetensi dan administrasi.
Beberapa jabatan struktural yang dapat diisi PPPK antara lain:
- Kepala Bidang
- Kepala Bagian
- Kepala UPT
- Sekretaris Dinas
- Kepala Dinas (dengan syarat kompetensi tinggi)
Baca Juga: Bukan Gaji! Ini Sistem Pembayaran Baru PPPK Paruh Waktu 2025 yang Bikin Honorer Syok
Syarat PPPK Bisa Menduduki Jabatan Strategis
Agar PPPK dapat dilantik sebagai pejabat struktural, beberapa syarat wajib harus dipenuhi:
1. Memiliki kompetensi sesuai jabatan dan lulus uji kompetensi manajerial serta sosial kultural.
2. Pengalaman jabatan atau fungsional di bidang terkait.
3. Memenuhi persyaratan pendidikan, minimal S1 atau sesuai standar jabatan.
Baca Juga: UMKM Sering Boncos di Awal? Ini Kesalahan Perhitungan Modal yang Harus Kamu Waspadai
4. Lulus seleksi terbuka (open bidding) untuk jabatan tertentu.
5. Tidak memiliki catatan kemalasan, pelanggaran disiplin, atau kinerja buruk.
6. Mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.
Dengan aturan yang semakin terbuka, PPPK berpeluang meniti karier struktural baik di pemerintah daerah maupun pusat.
Baca Juga: Update Korban Banjir Tapteng Hari ke-17, Meninggal 111 Orang, Hilang 63 Jiwa, 15 Desa Terisolir
Selama bisa menunjukkan kapasitas dan kompetensi yang dibutuhkan.
Peluang Baru bagi PPPK, Karier Tidak Lagi Mandek
Dengan aturan baru ini, PPPK tidak lagi berada dalam jalur karier stagnan.
Bagi banyak PPPK yang sudah bekerja puluhan tahun, kesempatan ini menjadi jalan untuk mendapatkan:
1. ruang promosi lebih luas,
2. posisi strategis di instansi,
3. serta peluang memimpin unit, dinas, hingga UPT.
Sistem ini sekaligus mendukung profesionalisme ASN berdasarkan kompetensi, bukan sekadar status kepegawaian.***




