POJOKSATU.id – Penangkapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 10 Desember 2025.
Langsung memantik perhatian publik. Bukan hanya karena jabatan Ardito sebagai kepala daerah.
Tetapi juga karena kontras besar antara kekayaannya yang mencapai Rp12,85 miliar dengan dugaan suap proyek yang kini membelitnya.
Baca Juga: WAJIB BACA! Perbedaan e-Rapor SD 2025 VS Versi Lama, yang Bikin Guru Harus Adaptasi Ulang
KPK melakukan OTT terhadap Ardito dan empat orang lain dalam operasi yang berlangsung di Lampung dan Jakarta.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan indikasi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Meski belum merinci nilai suap maupun proyek yang disasar, KPK menegaskan bahwa penetapan status hukum Ardito akan diumumkan setelah pemeriksaan 1×24 jam.
Baca Juga: Resmi Dirilis! Ini Fitur-Fitur Baru e-Rapor SD 2025 yang Wajib Dipahami Guru
Sementara KPK mendalami dugaan tindak pidana, sorotan publik kini mengarah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Ardito pada April 2025.
Berdasarkan data resmi e-LHKPN KPK, total kekayaan Ardito mencapai Rp12.857.356.389. Angka itu terdiri dari beberapa komponen besar
Dan yang paling mencolok adalah aset tanah dan bangunan yang nilainya menembus Rp12 miliar.
Dalam laporannya, Ardito memiliki lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Lampung Tengah, yang secara keseluruhan bernilai sekitar Rp12,035 miliar.
Aset properti ini menjadi porsi dominan dari kekayaan sang bupati. Ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi senilai Rp705 juta, termasuk beberapa mobil dan motor.
Selain itu, Ardito mencatat kas dan setara kas sebesar Rp117 juta serta tidak memiliki utang.
Jika dilacak ke tahun-tahun sebelumnya, kekayaan Ardito menunjukkan peningkatan sekitar Rp3,3 miliar dalam periode 2020 hingga 2025.
Meski kenaikan harta bukan indikator pelanggaran hukum, data ini kini menjadi relevan karena KPK.
Baca Juga: Bobby Bantah Pangkas Anggaran Bencana, Padahal Angka Lama Masih Menghantui: Publik Geram!
biasanya menelusuri pola pertumbuhan aset dan transaksi properti saat menangani kasus dugaan korupsi pejabat daerah.
Kontras antara kekayaan besar yang dimiliki Ardito dan dugaan suap proyek yang memicu OTT membuat kasus ini cepat menyedot perhatian publik.
Dalam banyak kasus kepala daerah sebelumnya, KPK kerap menemukan bahwa suap terkait proyek biasanya berkaitan dengan aliran dana yang tidak masuk dalam laporan resmi.
Baca Juga: WAJIB BACA! Perbedaan e-Rapor SD 2025 VS Versi Lama, yang Bikin Guru Harus Adaptasi Ulang
Karena itu, LHKPN Ardito berpotensi menjadi salah satu rujukan penting dalam penyelidikan lanjutan.
Penangkapan Ardito juga memicu respons dari partai politik pendukungnya dalam Pilkada.
PDI Perjuangan dan Golkar menyatakan prihatin dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Baca Juga: Bobby Bantah Pangkas Anggaran Bencana, Padahal Angka Lama Masih Menghantui: Publik Geram!
Mereka menegaskan bahwa partai menghormati mekanisme penegakan hukum dan akan menunggu hasil penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap proyek apa yang diduga menjadi objek suap dan siapa saja pihak eksternal yang disinyalir terlibat.
Namun jika mengacu pada pola kasus serupa, KPK kemungkinan menelusuri proyek bernilai besar di Lampung Tengah, terutama yang melibatkan kontraktor penyedia jasa konstruksi atau pengadaan barang.
Sorotan besar publik juga muncul karena kasus ini terjadi ketika Ardito berada pada puncak karier politiknya.
Dengan kekayaan yang terbilang tinggi untuk ukuran kepala daerah di tingkat kabupaten, publik mempertanyakan mengapa seorang pejabat dengan aset miliaran tetap perlu terlibat dalam dugaan praktik suap.
Kini, nasib politik Ardito bergantung pada hasil pemeriksaan KPK.
Jika ditetapkan sebagai tersangka, seluruh kekayaannya terutama aset tanah dan bangunan senilai Rp12 miliar bukan tidak mungkin akan masuk dalam radar penelusuran lebih ketat.
Publik menunggu hasil akhir dari penyidikan lembaga antikorupsi tersebut.
terutama karena kasus ini membuka kembali perdebatan tentang gaya hidup pejabat daerah, integritas pelaporan harta.
Baca Juga: WAJIB BACA! Perbedaan e-Rapor SD 2025 VS Versi Lama, yang Bikin Guru Harus Adaptasi Ulang
Serta potensi penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah kabupaten.***




