POJOKSATU.ID - Ketegangan internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berubah menjadi badai besar.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya secara tegas membantah legitimasi rapat pleno.

Yang digadang-gadang akan menetapkan Penjabat Ketua Umum.

Ia menyebut rapat tersebut tidak sah, bertentangan dengan AD/ART, dan bahkan berpotensi memecah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu.

Baca Juga: Data Terbaru Korban Bencana Sumatera Hari ke-15, 964 Orang Meninggal, 293 Masih Hilang

“Kalau plenonya tidak sah, masa ya Pj Ketum bisa dianggap sah,” ucap Gus Yahya di kantor PBNU, Selasa 9 Desember 2025.

Suaranya tegas, seolah memperingatkan bahwa ada pihak-pihak yang sedang mencoba merebut kursi kepemimpinan tanpa mekanisme resmi.

Ia menegaskan hal yang sangat fundamental dalam PBNU tidak mungkin ada dua Ketua Umum.

Posisi itu hanya dapat diganti melalui Muktamar, forum permusyawaratan tertinggi.

Baca Juga: Di Tengah Derita Banjir Rakyat Aceh, Mualem Ungkap Ada Bupati Lari ke Medan Cari Hiburan Karaokean

“Apapun keinginan orang untuk menghentikan saya tanpa muktamar, itu melanggar AD/ART dan melawan hukum,” katanya.

Konflik ini meledak setelah beredar surat edaran yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan oleh rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.

Surat tersebut secara sepihak menyebut bahwa ia tak lagi menjabat sejak 26 November.

Dan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, akan mengambil alih sebagai pimpinan sementara.

Surat itu seperti percikan api yang membakar kedamaian PBNU.

Padahal, menurut Gus Yahya, rapat pleno tak bisa digelar hanya oleh Syuriyah.

“Yang mengundang hanya Syuriyah. Ini tidak bisa. Pleno harus diundang oleh Syuriyah dan Tanfidziyah,” tegasnya.

Lebih jauh lagi, perencanaan pleno tersebut sama sekali tidak melibatkan dirinya sebagai ketua umum yang sah.

Baca Juga: Imbas Tudingan Terlibat dengan Anggota Geng Kriminal, Komedian Cho Sae Ho Mundur dari Semua Program, Bantah Rumor dan Minta Maaf ke Publik

Dengan demikian, rapat pleno yang kabarnya akan dihadiri Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, hingga Banom Banom PBNU itu.

Menurut Gus Yahya, hanyalah manuver politik internal yang tidak memiliki dasar hukum maupun legitimasi organisasi.

Pada sisi lain, Ketua PBNU Moh Mukri mengklaim pleno akan berjalan sesuai prosedur dan memiliki agenda khusus, penetapan Pj Ketum PBNU.

Namun klaim tersebut justru mempertebal dugaan adanya gerakan terstruktur untuk merebut kepemimpinan PBNU melalui jalur non-konstitusional.

Baca Juga: Kabar KENAIKAN GAJI ASN Jangan Jadi PHP, Kemenkeu Beberkan KLARIFIKASI Ini, Ekspektasi Berlebihan Perpres 79 Tahun 2025, Tidak Semudah Itu Fergusso!

Gus Yahya kembali menegaskan bahwa ia tetap sah sebagai Ketua Umum PBNU berdasarkan mandat Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung.

Mandat itu, kata dia, tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui Muktamar berikutnya. “Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda,” ujarnya.

Kisruh ini memperlihatkan retakan serius dalam tubuh PBNU. Perebutan kewenangan antara Syuriyah dan Tanfidziyah, tindakan sepihak.

Hingga klaim pemberhentian ketua umum mencerminkan betapa dalam konflik kepemimpinan yang sedang terjadi.

Organisasi sebesar PBNU kini berada di titik rawan. Jika pleno “ilegal” benar-benar memaksakan hasil,

Risiko dual leadership, konflik berkepanjangan, bahkan perpecahan struktural tak bisa dihindari.

Publik NU kini menunggu satu hal, apakah aturan organisasi akan ditegakkan, atau intrik politik internal akan mencabik-cabik PBNU?***