POJOKSATU.id, SIBOLGA— Manajemen RSUD FL Tobing Kota Sibolga memecat dua oknum pegawai BLUD yang memungut uang pemulasaran jenazah kepada korban longsor sebesar Rp 800 ribu.
Pemko Sibolga melalui Inspektorat juga akan memproses lebih lanjut seorang oknum ASN yang terlibat dalam aksi pungli tersebut.
RSUD Sibolga juga sudah mengkonfirmasi uang yang dipungli kepada keluarga korban Doris, ternyata uang yang dipungut bukan Rp 3 juta, melainkan Rp 800 ribu.
Hal ini disampaikan oleh Pemko Sibolga yang menggelar konferensi pers terkait ini pada Senin (8/12) di Ruang Kerja Direktur RSUD FL Tobing Kota Sibolga.
Baca Juga: Kehilangan 5 Keluarganya Tertimbun Longsor Sibolga, Doris Harus Bayar 3 Juta di Rumah Sakit
Pemko Sibolga memberikan klarifikasi melalui Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Denni Aprilsyah Lubis, bersama Direktur RSUD FL Tobing Kota Sibolga Ivona Hasfika dan Wakil Direktur Ralisma Marbun.
Dalam konferensi pers tersebut, Denni Aprilsyah Lubis menyampaikan bahwa informasi yang menyebut RSUD FL Tobing Kota Sibolga melakukan penarikan biaya pemulasaran jenazah korban longsor, banjir, dan pohon tumbang adalah tidak benar.
Ia menegaskan bahwa, setelah dilakukan konfrontir kepada pihak keluarga korban dan oknum terkait, diketahui bahwa aksi pungli yang dilakukan oknum pegawai tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari manajemen RSUD FL Tobing Kota Sibolga.
Baca Juga: Dari Gudang Kemensos ke Sibolga, Logistik Darurat untuk Korban Banjir 2025
“Pungutan tersebut bukan kebijakan rumah sakit, melainkan tindakan pribadi oknum tersebut untuk kepentingan pribadinya,” kata Denni.
“Sehingga atas perintah Wali Kota Sibolga, kami mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat,” tegas Denni lagi.
Dua pegawai BLUD berinisial AT dan KHS yang terlibat pungli tersebut telah diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja atau PHK.
“Sedangkan untuk seorang oknum ASN yang terlibat dalam aksi pungli tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Inspektorat,” katanya.
“Seluruh dokumen pemberhentian maupun rekomendasi pemeriksaan telah dipersiapkan dan disampaikan sesuai prosedur,” jelasnya lagi.
Bayar Rp800 Ribu
Denni juga menyebut keluarga korban bernama Doris bukan membayar Rp3 juta kepada pihak rumah sakit, tapi membayar Rp 800 ribu kepada oknum-oknum tersebut.
“Hasil konfrontasi menunjukkan bahwa jumlah yang dibayarkan adalah Rp800 ribu dan itu diberikan kepada oknum, bukan kepada RSUD FL Tobing Kota Sibolga,” jelasnya.
Secara pribadi, sebagai bentuk tanggung jawab moral, Direktur dan Wakil Direktur RSUD FL Tobing telah mengembalikan uang tersebut kepada keluarga korban Doris.
Sementara itu, Direktur RSUD FL Tobing, Ivona Hasfika, juga memberikan tanggapan terkait kasus ini.
“Untuk korban luka, seluruh layanan IGD, rawat jalan, hingga rawat inap ditangani tanpa biaya. Untuk korban meninggal, seluruh proses penanganan jenazah di rumah sakit juga tidak dipungut biaya,” katanya.
“Ambulans untuk pengantaran jenazah pun digratiskan,” jelas dr Ivona Hasfika lagi.
Ia juga memaparkan bahwa RSUD telah berkoordinasi dengan KRI dr Radjiman 992 serta RSUP Haji Adam Malik Medan untuk penanganan korban dengan kondisi khusus.
Seluruh proses rujukan, penanganan, dan kebutuhan ambulans juga tidak dikenakan biaya apa pun.
Selain pelayanan medis, RSUD turut menyediakan konsumsi serta dukungan operasional berupa BBM bagi petugas yang bertugas selama masa tanggap darurat.
Terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, dr Ivona juga menyatakan bahwa, rumah sakit sangat menyayangkan tindakan beberapa media yang memuat informasi tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Kami berharap insan pers tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi. Literasi masyarakat kita masih terbatas, sehingga pemberitaan yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.***




