POJOKSATU.id - Upaya mitigasi bencana banjir penting dipahami warga, terutama bagi yang tinggal di kawasan rawan.
Kesiapsiagaan ini bukan hanya soal mengurangi kerugian, tapi juga menjaga keselamatan semua anggota keluarga. Ya, memahami apa saja yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah banjir menjadi kunci agar dampaknya bisa ditekan.
Dasar Hukum Mitigasi Banjir
Mitigasi bencana di Indonesia masih berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Baca Juga: Kota Bandung Cairkan BLT Kesra, 49552 KPM dari 31 Kecamatan Sudah Dapat Dana
Keduanya masih berlaku hingga sekarang, meski memang sudah masuk pembahasan untuk dilakukan revisi guna memperkuat peran lembaga penanggulangan bencana. Nah, sampai revisi resmi ditetapkan, kedua regulasi tersebut tetap menjadi dasar hukum utama.
Mitigasi Sebelum Bencana Banjir
* Memahami istilah peringatan banjir (Siaga I–IV) dan tindakan yang harus dilakukan pada tiap status.
* Mengecek tingkat kerentanan wilayah tempat tinggal, termasuk melalui peta risiko.
* Mengidentifikasi jalur aliran air dan titik yang rawan tergenang.
* Menyiapkan rencana evakuasi bersama keluarga, termasuk titik kumpul jika terpencar.
* Menyusun tas siaga bencana berisi kebutuhan minimal tiga hari.
Baca Juga: Inter Milan Stabil, Liverpool Labil, Cek Prediksi Skor Liga Champions di Sini
* Menyimpan dokumen penting di tempat aman dan mendokumentasikan harta benda.
* Memahami cara mematikan aliran listrik, gas, dan air.
* Menghindari pembangunan di lokasi rawan tanpa penguatan struktur.
* Memastikan instalasi listrik aman dari risiko tersentuh air.
* Berpartisipasi dalam pendirian tenda pengungsian, dapur umum, dan distribusi bantuan.
* Mengelola penggunaan air bersih dengan efisien.
Mitigasi Saat Bencana Banjir
* Memantau informasi resmi mengenai kondisi cuaca dan tinggi muka air.
* Segera evakuasi ke tempat yang lebih tinggi saat air mulai naik.
* Menghindari arus bawah, saluran air, kubangan, dan area genangan berbahaya.
* Waspada potensi banjir bandang yang bisa tiba-tiba muncul.
* Mengamankan perabot dan dokumen penting bila masih memungkinkan.
* Mematikan aliran listrik sesuai instruksi pihak berwenang.
Baca Juga: Agar Keluarga Siap Hadapi Bencana, Siapkan 16 Barang Wajib di Kotak Darurat
* Tidak berjalan di arus air; beberapa langkah saja bisa membuat seseorang jatuh.
* Bila terpaksa berjalan di air, gunakan tongkat untuk mengecek pijakan.
* Tidak mengemudikan mobil di wilayah banjir.
* Menyimpan persediaan air bersih untuk kebutuhan darurat.
Tetap waspada terhadap saluran yang mungkin menjadi jalur arus deras.
Mitigasi Sesudah Bencana Banjir
* Menghindari air banjir karena dapat mengandung bahan berbahaya.
* Waspada terhadap instalasi listrik yang mungkin rusak.
Baca Juga: Krisis Performa dan Konflik Internal, Misi Berat Liverpool di Markas Inter Milan
* Tidak melewati area yang airnya baru surut karena tanah bisa rapuh.
* Kembali ke rumah hanya setelah ada instruksi dari pihak berwenang.
* Memeriksa kondisi bangunan sebelum masuk, termasuk pondasi dan dinding.
* Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih setelah kontak dengan air banjir.
* Membuang makanan dan minuman yang terkontaminasi.
* Memantau informasi bantuan terkait shelter, pakaian, dan makanan.
* Mendapatkan perawatan kesehatan bila diperlukan.
Baca Juga: Lantai Dasar dan IGD Rumah Sakit Aceh Tamiang Kembali Siap Beroperasi Usai Dihantam Banjir Bandang
* Membersihkan rumah dari lumpur dan kotoran.
* Melakukan pemberantasan sarang nyamuk.
* Terlibat dalam kaporitisasi sumur dan perbaikan SPAL maupun jamban.
Banjir memang sulit diprediksi, tapi bukan berarti kita tidak bisa mempersiapkan diri.
Dengan pemahaman yang baik dan langkah-langkah mitigasi yang tepat, risiko dapat ditekan dan rasa aman bisa lebih terjaga.
Semoga kesadaran bersama membuat lingkungan kita lebih siap menghadapi musim hujan dan segala kemungkinan yang menyertai. ***




