POJOKSATU.ID - Pemerintah akhirnya mulai membidik 12 subjek hukum korporasi dan perorangan.
Yang dituding merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. Namun langkah ini dianggap terlalu terlambat.
Pasalnya, kerusakan sudah terlanjur memicu bencana banjir dan longsor dahsyat yang menyapu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkap bahwa pemanggilan terhadap 12 pihak tersebut dijadwalkan Selasa, 9 Desember 2025.
Baca Juga: Expo STEM Tadris Biologi 2025 Pamerkan Puluhan Karya Inovatif Mahasiswa Angkatan 2023
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kontribusi besar terhadap rusaknya hulu DAS, terutama di Batang Toru dan Sibuluan.
Sejak Jumat 4 Desember 2025, Tim Ditjen Gakkum telah memasang papan peringatan di lima titik lokasi.
Dua di area konsesi PT TPL, dan tiga di lahan PHAT milik JAM, AR, dan DP.
Papan itu dipasang untuk menghentikan aktivitas yang dapat memperparah kerusakan.
Baca Juga: Prabowo Klaim 97 Persen Aceh Sudah Terang, Faktanya Banyak Desa Masih Tertutup Lumpur
Namun publik mempertanyakan, mengapa tindakan ini baru dilakukan setelah bencana memakan ratusan korban jiwa dan membuat ribuan orang mengungsi.
Kasus PHAT milik JAM langsung naik ke penyidikan setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah.
Modus semacam ini bukan barang baru, tetapi baru sekarang diproses serius setelah banjir bandang menggulung desa-desa.
JAM dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Perusakan Hutan.
Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar, angka yang jauh dari kerugian ekologis yang ditimbulkan.
Gakkum juga menyatakan kemungkinan penerapan UU TPPU untuk memiskinkan pelaku.
Pernyataan ini menuai kritik publik yang menilai penegakan hukum terlalu reaktif.
Tindakan tegas baru dimulai setelah kerusakan berlangsung selama puluhan tahun tanpa pengawasan ketat.
Baca Juga: Terkuak! Kayu Banjir dengan Bekas Chainsaw, Kapolri Ungkap Jejak Kejahatan Hutan yang Disembunyikan
Analisis awal Gakkum mempertegas dugaan yang sudah lama disuarakan para pemerhati lingkungan.
Seperti curah hujan ekstrem bukan satu-satunya pemicu bencana Sumatra.
Kerusakan hutan di hulu DAS yang masif memperburuk daya serap tanah dan meningkatkan volume limpasan air.
Alih-alih memperbaiki peringatan dini dan mitigasi risiko, pemerintah terkesan menunggu bencana terjadi sebelum menggerakkan hukum.
Baca Juga: Rencana TPG Bulanan Peluang Besar dan Risiko Besar! Bagaimana Cara Guru Bisa Menyesuaikan Diri?
Greenpeace Indonesia sebelumnya telah menyampaikan bahwa kerusakan hutan Sumatra adalah bom waktu.
Sejak 1990 hingga 2024, hutan alam di Sumatra Utara terus menyusut, berubah menjadi lahan perkebunan dan hutan tanaman.
Kini, tutupan hutan alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumbar rata-rata tinggal di bawah 25 persen.
Bahkan, total hutan alam di seluruh Sumatra tinggal 10–14 juta hektare, kurang dari sepertiga luas pulau.
Namun peringatan itu tidak cukup. Pemerintah baru mulai bergerak setelah banjir dan longsor merenggut kehidupan masyarakat.
Ironisnya, upaya penindakan hukum yang diumumkan hari ini justru menguatkan persepsi.
Bahwa negara tidak benar-benar hadir sampai bencana mencapai skala nasional.
Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari percepatan pemulihan ekosistem hutan.
Baca Juga: Perusahaan Anak BRI Bukukan Laba Rp8,2 Triliun, Sumbang Hampir 20 Persen bagi Induk
Namun banyak pihak meragukan efektivitasnya selama izin-izin PHAT, konsesi korporasi, dan pembukaan lahan longgar dalam pengawasan.
Bagi warga, penegakan hukum seharusnya mencegah bencana, bukan sekadar menjadi ritual setelah kehancuran terjadi.***



