POJOKSATU.ID - Warga Kota Bogor dikejutkan dengan pengungkapan kasus pangan ilegal yang sangat membahayakan kesehatan.

Sebuah industri rumahan di Jalan Perumahan PKPN, Kedunghalang, Bogor Utara, digerebek aparat Polresta Bogor Kota.

Setelah kedapatan memproduksi mie basah dan kulit pangsit menggunakan bahan kimia berbahaya.

Produk tersebut dipasarkan dengan merek dagang “WAYANG”, dan didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional.

Baca Juga: Walikota Sibolga Hilang 3 Hari Saat Bencana Banjir, Posting Bukti di Instagram, Netizen Tak Percaya

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu 29 November 2025.

Petugas mendapati bahan-bahan yang seharusnya sama sekali tidak digunakan dalam makanan.

Temuan tersebut langsung dikonfirmasi oleh BPOM Bogor yang menyebut dua zat berbahaya ditemukan dalam adonan mie dan kulit pangsit.

Pertama, tawas, bahan yang biasa dipakai untuk menjernihkan air atau sebagai penghilang bau ketiak.

Baca Juga: Status Honorer Dihapus! DPR Peringatkan, Jangan Sampai Guru Jadi Korban Kebijakan Baru

Kedua, dan jauh lebih berbahaya, adalah potasium, zat kimia keras yang lazim digunakan sebagai racun ikan dan komponen bahan peledak.

Kedua zat ini sama sekali tidak memiliki tempat dalam dapur makanan manusia.

Kombinasi bahan ini bisa menyebabkan gangguan kesehatan serius, mulai dari iritasi pencernaan hingga keracunan akut.

Selain masalah bahan baku, pelanggaran administrasi pabrik rumahan ini tidak kalah fatal.

Produk ‘WAYANG’ mencantumkan izin PIRT dari Kabupaten Bogor, padahal lokasi produksinya berada di Kota Bogor.

Dengan kata lain, produk tersebut tidak terdaftar secara sah di wilayah operasinya.

Tanda kuat bahwa produksi berlangsung secara ilegal dan tidak diawasi pihak berwenang.

Kepala Dinas KUKMDAGIN Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat ancaman serius terhadap keselamatan warga.

Baca Juga: Viral Sopir Minta Bantuan Pasca Banjir ke Amerika–Israel, Sindir Presiden Sibuk Urus Palestina, Netizen Ngamuk!

Ia memastikan seluruh produk mie dan kulit pangsit merek “WAYANG” akan ditarik dari peredaran.

Tim gabungan akan menyisir pasar tradisional serta toko-toko yang diduga menjual produk dari pabrik tersebut.

“Kami prioritaskan keselamatan masyarakat. Seluruh produk yang berasal dari industri rumahan itu akan segera ditarik untuk mencegah adanya korban,” tegas Rahmat.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bogor menyoroti kesalahan fatal dalam perizinan serta penggunaan bahan kimia yang seharusnya tidak digunakan dalam produk pangan.

Baca Juga: KISAH INSPIRATIF! Nazar Mengharukan Honorer Brebes, Diangkat PPPK Paruh Waktu, Frengki Gendong Ayah Tunanetra Sejauh 2 Kilometer

Pihaknya juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam membeli mie basah dan kulit pangsit di pasaran.

“Pastikan membeli produk yang jelas izin PIRT atau BPOM-nya.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif tapi ini ancaman serius bagi kesehatan,” ujar pejabat Dinkes.

Warga Bogor pun dibuat resah dengan temuan ini, mengingat mie basah dan kulit pangsit merupakan bahan makanan yang sangat umum dikonsumsi.

Banyak warganet melemparkan kemarahan dan kekecewaan, terutama karena produk berbahaya ini sempat bebas beredar tanpa diketahui publik.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku dan jaringan distribusi produk ilegal tersebut.

Sementara itu, warga diimbau untuk memeriksa ulang stok mie atau kulit pangsit di rumah agar tidak menjadi korban “mie beracun” yang seharusnya tidak pernah lolos ke pasar.***