POJOKSATU.ID - Polri resmi mengumumkan langkah besar dalam tata kelola pengamanan unjuk rasa di Indonesia.
Mulai tahun depan, model pengendalian massa dan pelayanan publik terhadap demonstran akan dirombak total.
Mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dan standar internasional.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pembaruan ini bukan sekadar penyesuaian teknis.
Baca Juga: APBD Banten 2026 Disahkan, Gubernur Banten Tegaskan Anggaran Fokus Pelayanan Publik Dan Pembangunan
Tetapi transformasi menyeluruh yang menyentuh filosofi penanganan aksi massa. Polri, katanya, harus menyesuaikan diri dengan tuntutan demokrasi modern.
Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus dirumuskan ulang.
"tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu standar HAM internasional,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu 26 November 2025.
Langkah besar pun disiapkan, Polri akan mengirim delegasi resmi ke Inggris pada Januari 2026 untuk melakukan studi komparatif.
Baca Juga: Guru Penyelamat Masa Kecil, Gubernur Banten Terharu Saat Pulang ke SDN Gandaria 03
Negara tersebut dipilih karena sistem pengamanan demonya dianggap salah satu yang paling transparan dan akuntabel di dunia.
Inggris sudah jauh lebih maju dalam menata hubungan antara aparat dan warga saat aksi protes berlangsung.
Mereka memiliki Code of Conduct pengendalian massa yang membagi proses menjadi lima tahap.
Analisis awal, penilaian risiko, pencegahan, tindakan lapangan, hingga konsolidasi pascakejadian.
Struktur ini dinilai relevan bagi Polri yang selama ini menerapkan hingga 38 tahapan operasional.
Prosedur yang kerap dianggap rumit dan sulit dipetakan secara praktis di lapangan.
“Pendekatan Inggris lebih modern dan berbasis HAM. Semua jelas, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Dedi.
Penyempurnaan ini menjadi penting karena kebebasan berpendapat telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Genjot Lulusan SMK Tembus Kerja ke Luar Negeri Lewat Program BKK
Polri bertanggung jawab memastikan hak warga tetap terjamin tanpa mengabaikan aspek keamanan publik.
Berbeda dari banyak reformasi sebelumnya, Polri kini membuka pintu luas untuk masukan eksternal.
Akademisi, pakar HAM, hingga koalisi masyarakat sipil dilibatkan dalam penyusunan model baru ini.
Tujuannya, memastikan pendekatan baru tidak lagi bertumpu pada pengalaman personal aparat lapangan, tetapi berbasis riset, kajian ilmiah, dan data multidisipliner.
Baca Juga: Peran Guru Jadi Sorotan di HGN 2025, Dedikasi Tanpa Batas untuk Pendidikan Banten
“Perubahan organisasi tidak bisa hanya mengandalkan pengalaman. Negara-negara maju tumbuh karena menempatkan ilmu pengetahuan sebagai pondasi,” tegas Dedi.
Selain itu, Polri juga menilai kapasitas psikologis para komandan, kasatwil, hingga kapolres.
Hal ini dilakukan untuk mencegah keputusan berlebihan atau tidak proporsional saat unjuk rasa berlangsung.
Transformasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pengamanan demonstrasi harus dilakukan secara profesional, menghargai ruang ekspresi masyarakat, dan tetap mengutamakan keselamatan semua pihak.
“Kita ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Dedi.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai peristiwa unjuk rasa menunjukkan adanya kesenjangan antara prosedur dan praktik di lapangan.
Banyak kritik muncul soal transparansi, akuntabilitas, hingga komunikasi aparat dengan peserta demo.
Dengan standar baru ini, Polri menegaskan keinginannya untuk meninggalkan pendekatan represif dan beralih ke model modern berbasis dialog dan pencegahan.***




