POJOKSATU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang.
Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Sebanyak 292 anggota hadir dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Ingin Dapat Tunjangan Anak sebagai PPPK? Ini Syarat Honorer agar Bisa Naik Jadi PPPK Penuh Waktu
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Kehadiran dua menteri ini menegaskan pentingnya regulasi baru yang mengatur pengelolaan ruang udara di Indonesia.
Pada awal sidang, Dasco mempersilakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, untuk membacakan laporan hasil pembahasan di tingkat I.
Baca Juga: Waduh! Mulai 2027 Pemerintah Bisa Lihat Isi Dompet Perusahaan, Pengusaha Langsung Deg-degan!
Dalam penyampaiannya, Endipat menekankan bahwa terdapat sejumlah substansi penting dalam regulasi baru ini.
Salah satu poin utama adalah penegasan peran masyarakat dalam pengelolaan ruang udara.
Melalui UU ini, publik diberi ruang untuk menyampaikan pendapat terkait aktivitas yang berdampak signifikan terhadap lingkungan, sekaligus berperan dalam menjaga keselamatan dan ketertiban pemanfaatan ruang udara.
Regulasi ini juga dinilai menjawab kebutuhan akan payung hukum yang lebih komprehensif, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi drone dan alat transportasi udara modern.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan 2a–2d Dapat Apa Saja 1 Desember? Ini Rincian Nominal Resmi PP 8/2024
Usai mendengarkan laporan Pansus, Dasco langsung meminta persetujuan anggota dewan. Tanpa perdebatan panjang, mayoritas anggota langsung menyatakan persetujuan.
Ruang rapat bergema dengan jawaban “Setuju” dari para anggota Dewan, menandai ketok palu pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.
Sebelum mencapai tahap paripurna, Pansus telah menggelar sejumlah pertemuan kerja bersama pihak pemerintah.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan 2a–2d Dapat Apa Saja 1 Desember? Ini Rincian Nominal Resmi PP 8/2024
Salah satunya dilakukan pada Rabu (17/9) di ruang rapat Komisi I DPR.
Dalam forum tersebut, Pansus dan perwakilan pemerintah sepakat membawa RUU Pengelolaan Ruang Udara ke tahap pembahasan berikutnya setelah mendengarkan laporan final dari Panitia Kerja (Panja) yang menangani detil regulasi.
Pengesahan ini disambut sebagai langkah penting dalam memperkuat kedaulatan udara Indonesia.
Selain memberikan kepastian hukum terkait batas-batas pengelolaan ruang udara.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan 2a–2d Dapat Apa Saja 1 Desember? Ini Rincian Nominal Resmi PP 8/2024
Regulasi ini diharapkan mampu menata kembali koordinasi antar lembaga yang selama ini menangani isu penerbangan, pertahanan udara, dan keselamatan ruang udara.
UU Pengelolaan Ruang Udara juga diharapkan menjadi dasar kuat dalam mengantisipasi pelanggaran udara oleh pihak asing, mengatur aktivitas pesawat komersial.
Hingga mempertegas batasan penggunaan drone dan wahana udara tanpa awak lainnya.
Dengan disahkannya UU ini, Indonesia kini memiliki regulasi komprehensif untuk mengelola langitnya.
Tahap selanjutnya adalah memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan, sehingga tujuan utama penguatan kedaulatan dan keselamatan udara bisa tercapai.***




