POJOKSATU.id - Ribuan pensiunan PNS dari golongan 2a hingga 2d kini menanti pencairan gaji pensiun yang dijadwalkan pada 1 Desember 2025.
Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pembaruan besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda pensiunan.
Beberapa hari terakhir, publik sempat diramaikan isu mengenai “tiga tunjangan tambahan” yang diklaim akan cair bersamaan dengan gaji pensiun.
Namun, klarifikasi dari pemerintah dan pengelola dana pensiun menunjukkan bahwa belum ada regulasi baru mengenai tambahan tunjangan tersebut.
Fokus utama pencairan 1 Desember tetap mengacu pada besaran pensiun pokok yang telah ditetapkan PP 8/2024.
“Saat ini tidak ada regulasi resmi terkait kenaikan gaji, rapelan, maupun tunjangan pensiun,” ujar pihak PT Taspen (Persero) dikutip dari Ayo Bandung pada 24 November 2025.
Baca Juga: Viral! Rumah Penerima Bansos di Bogor Punya Mobil Mewah, Warga Geram
Tak hanya pihak Taspen, Menkeu Purbaya pun bersuara mengungkapkan kebenarannya.
“Rencana kenaikan mungkin ada, tetapi hingga kini belum ada dasar hukumnya,” kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari Ayo Bandung pada 22 November 2025.
Rincian Gaji Pensiunan Golongan 2a–2d Sesuai PP 8/2024
Berdasarkan aturan dalam PP 8/2024, berikut rentang nominal pensiun pokok untuk golongan II yang akan berlaku mulai Desember 2025:
1. Golongan 2a: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
2. Golongan 2b: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
3. Golongan 2c: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
4. Golongan 2d: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Besaran minimal Rp1.748.100 berlaku untuk seluruh golongan II.
Sementara nominal maksimal berbeda mengikuti golongan serta masa kerja pensiunan sebelum berhenti dinas.
Apa yang Baru dan Apa yang Belum Berubah?
Yang Baru Berdasarkan PP 8/2024
PP 8/2024 secara resmi memperbarui besaran pensiun pokok bagi seluruh pensiunan PNS.
Ini berarti nominal yang diterima per Desember 2025 akan mengikuti standar baru yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Gerak Cepat atau Gimmick? Pengawasan Polisi Lewat Barcode Tuai Gelombang Keraguan
Yang Belum Berubah
Meski publik ramai membahas kabar tentang “tiga tunjangan baru”, tidak ada regulasi resmi yang menyebut adanya tambahan tunjangan tersebut untuk pensiunan golongan 2a hingga 2d.
Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan tunjangan belum memiliki dasar hukum dan belum dapat dipastikan.
Kutipan Menkeu Purbaya dan PT Taspen menjadi penegas bahwa gaji pensiun Desember ini hanya mengacu pada penyesuaian pensiun pokok.
Baca Juga: Janji Berani Menag, Gaji Guru Madrasah Akan Disetarakan dengan Dosen, Realistis?
Bukan pada skema tunjangan baru.
Informasi Penting bagi Pensiunan Golongan 2a–2d
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, pensiunan diminta memperbarui data administrasi seperti rekening bank, status keluarga, maupun verifikasi berkala di PT Taspen.
Data yang tidak sinkron dapat menghambat transfer gaji pensiun pada tanggal yang telah dijadwalkan.
Selain itu, pensiunan diimbau mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen untuk menghindari berita yang tidak terverifikasi.
Baca Juga: Generasi Muda Wajib Tahu! Begini Cara Menjawab Interview Kerja ala Bill Gates
Terutama terkait klaim penambahan tunjangan yang saat ini belum memiliki dasar regulasi.
Pensiunan PNS golongan 2a sampai 2d akan menerima gaji pensiun dengan nominal baru per 1 Desember 2025 sesuai ketentuan PP 8/2024.
Rentang nominal pensiun pokok telah ditetapkan pemerintah, sementara isu mengenai tambahan “tiga tunjangan” tidak terbukti secara regulasi.
Baca Juga: Generasi Muda Wajib Tahu! Begini Cara Menjawab Interview Kerja ala Bill Gates
Dengan demikian, pencairan gaji pensiun Desember mendatang tetap mengacu pada aturan resmi yang berlaku.
Serta pensiunan disarankan memastikan seluruh data administrasi telah terbarui untuk memperlancar proses pencairan.***




