POJOKSATU.ID - Isu perekrutan anak oleh kelompok teror masih menjadi ancaman nyata bagi Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, Densus 88 dan BNPT berkali-kali mengingatkan bahwa anak-anak menjadi salah satu target paling rentan bagi jaringan ekstremisme.
Mereka dianggap sebagai calon kader jangka panjang yang bisa dibentuk sejak usia dini melalui doktrin, propaganda, hingga eksploitasi emosional.
Baca Juga: Pengawasan Penyaluran LPG 3 Kg di Tangsel, Pertamina Regional JBB Pastikan Stok Aman Jelang Nataru
Pola perekrutan anak oleh kelompok teror kini tidak lagi mengandalkan pertemuan fisik.
Banyak kasus menunjukkan bahwa proses indoktrinasi berlangsung secara digital, mulai dari media sosial, video propaganda, gim online, hingga grup percakapan terenkripsi.
Kelompok teror memanfaatkan ruang digital sebagai sarana mendekati anak secara perlahan melalui percakapan ringan, ajakan bermain gim, hingga pemberian perhatian khusus yang memunculkan kedekatan emosional.
Baca Juga: Viral Tanggul Pantai Mutiara Bocor, Warga Cemas Air Laut Merembes ke Permukiman
Densus 88 mencatat bahwa anak-anak berusia 10 hingga 18 tahun menjadi sasaran empuk karena masih berada dalam fase pencarian jati diri.
Pada titik itu, mereka rawan terpapar narasi ideologis yang dibungkus dalam bahasa heroik, seperti ajakan berjihad, membela kelompok tertentu, atau menjadi bagian dari perjuangan besar.
Narasi tersebut kemudian diarahkan kepada konten yang lebih ekstrem seperti pembenaran kekerasan, glorifikasi martir, hingga ajakan bergabung dengan jaringan tertentu.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Bayar Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pencabulan
Menjadi perhatian serius pula bahwa sebagian perekrut anak ini merupakan pengikut kelompok teror internasional seperti ISIS.
Sejumlah tersangka yang ditangkap di Indonesia terbukti berafiliasi dengan jaringan global dan memanfaatkan platform digital lintas negara untuk menjangkau anak-anak di berbagai wilayah.
Hal ini membuat ancaman menjadi semakin kompleks karena melibatkan jaringan transnasional.
Baca Juga: Parkir Gacoan Bikin Kepala Pusing? Siap-Siap Sistem Baru Lebih Kejam dari Level 8!
BNPT menegaskan bahwa anak yang terlibat dalam jaringan teror bukan hanya pelaku, tetapi juga korban.
Mereka sering kali direkrut melalui manipulasi psikologis, tekanan, dan janji-janji yang tidak realistis.
Oleh sebab itu, negara memandang bahwa anak-anak yang telah terpapar ideologi radikal harus mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial secara menyeluruh.
Upaya tersebut meliputi konseling, edukasi toleransi, hingga pendampingan untuk mengembalikan mereka ke lingkungan yang aman.
Baca Juga: Mobil Dinas Pakai Tesla? Warganet Heboh, Harga Tembus Hingga Miliaran Rupiah
Kolaborasi internasional menjadi elemen penting dalam menangani isu ini.
Indonesia bersama berbagai negara lain telah menyepakati langkah bersama melalui forum internasional seperti PBB dan UNODC untuk mencegah eksploitasi anak oleh kelompok ekstremis.
Upaya ini mencakup pertukaran data, peningkatan kapasitas aparat, hingga standardisasi perlindungan anak dalam konteks kejahatan terorisme.
Keterlibatan anak dalam terorisme harus dipandang sebagai isu jangka panjang.
Kebijakan pencegahan perlu dievaluasi dan diperkuat, terutama dalam pengawasan ruang digital, edukasi literasi digital bagi anak dan orang tua, serta peningkatan peran sekolah dan komunitas.
Pemantauan platform media sosial juga perlu ditingkatkan agar propaganda ekstrem dapat diminimalisasi sejak awal.
Masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi tanda-tanda radikalisasi pada anak.
Perubahan perilaku, intensitas berkomunikasi dengan akun anonim, hingga konsumsi konten ekstrem perlu menjadi indikator yang diawasi.
Dengan kerja sama antara keluarga, pemerintah, dan aparat keamanan, ancaman perekrutan anak oleh kelompok teror dapat ditekan secara signifikan.***




