POJOKSATU.id, YOGYAKARTA-- Guru Besar Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Sri Atmaja Putra Jatining Nugraha Nasir Rosyidi ikut bersuara soal kereta cepat Whoosh.

Pakar perkeretaapian nasional ini menilai potensi terjadinya penyelewengan anggaran dalam proyek tersebut sangat mungkin terjadi.

Proyek yang sangat tertutup ini berpotensi dugaan korupsi di skema pembiayaan serta proses pengerjaan kurang transparan.

Skema pembiayaan KCIC yang sejak awal tidak menggunakan APBN langsung, menurut Sri Atmaja, semakin memperlebar celah penyimpangan karena mekanisme pengawasan publik menjadi lebih tipis dibanding proyek-proyek berbasis APBN.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Blak-blakan, Kalau Saya, Lebih Baik Tidak Bayar Utang Whoosh! Pemerintah Kena Sorotan Publik

“Proyek ini sangat tertutup. Public accountability-nya tidak kelihatan. Tiba-tiba negara harus ikut menutup pembengkakan biaya. Itu sudah menjadi tanda tanya besar,” tegasnya, Kamis (20/11) dilansir dari laman UMY.

Terkait dugaan mark-up, Sri Atmaja menyebut praktik tersebut sebagai modus klasik korupsi.

Perbedaan harga material yang tampak kecil dapat berujung kerugian besar mengingat sebagian besar konstruksi KCIC bersifat elevated dan membutuhkan volume beton dalam jumlah raksasa.

“Bayangkan kalau volume beton dimark-up sedikit saja. Selisihnya bisa ratusan juta. Kalau dikalikan skala proyek yang luar biasa besar ini, kerugiannya bisa sangat masif,” jelasnya.

Baca Juga: Bank Mandiri Genjot Program 3 Juta Rumah Lewat Sosialisasi KPP di Tangerang

Dia mendorong perlunya audit independen yang benar-benar objektif, bukan sekadar audit internal pemerintah atau pihak proyek, untuk menelaah seluruh proses mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga konstruksi.

Sri Atmaja menjelaskan bahwa persoalan penyimpangan anggaran di proyek infrastruktur bukanlah hal baru di Indonesia.

Ia mengaitkan fenomena KCIC dengan berbagai kasus korupsi di sektor konstruksi yang sebelumnya banyak menjerat pejabat pembuat komitmen.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Kawal Langsung Negosiasi Utang Whoosh ke China, Jangan Sampai Rugi Banget

“Kita sudah maklum. Banyak pejabat pembuat komitmen masuk penjara karena korupsi konstruksi. Itu saja APBN diawasi BPK dan Inspektorat, tapi masih bisa bocor. Apalagi KCIC yang sejak awal tidak menggunakan skema APBN langsung,” ujarnya.

Menurut Sri Atmaja, terdapat dua persoalan fundamental yang membuka pintu terjadinya korupsi dalam proyek konstruksi.

Pertama, sumber daya manusia (SDM) yang tidak kompeten dan kurang berkomitmen.

PPK yang seharusnya menjadi ujung tombak pengawalan keuangan negara seringkali minim kemampuan teknis dan tidak memahami tanggung jawab moral dalam memastikan anggaran digunakan secara efektif.

Kedua, yaitu lemahnya kemampuan teknis dalam memahami materi maupun proses konstruksi. PPK sering tidak mampu menilai kualitas dokumen tender maupun aktivitas pembangunan di lapangan. Celah inilah yang biasa dimanfaatkan untuk ‘mengatur’ proyek.

“PPK itu kekuasaannya besar. Tender bisa diatur, pemenang bisa ditentukan. Banyak perusahaan bahkan membuat perusahaan fiktif hanya untuk ‘meramaikan’ persaingan. Itu praktik yang sering terjadi,” jelas dalam wawancara di Laboratorium Teknik Sipil UMY, Kamis (20/11),

Ia menambahkan, tender yang tidak transparan membuka ruang permainan harga bahkan sebelum proyek dimulai.

Penghematan kadang dilakukan pada tahap yang paling mudah dimanipulasi, kualitas material disebabkan mereka mengeluarkan biaya di luar administrasi resmi.

“Beton tetap terlihat seperti beton. Tapi jika kualitasnya diturunkan dari standar A ke B, jembatan yang seharusnya bertahan 50 tahun bisa rusak dalam 20–30 tahun,” katanya.

“Pada akhirnya masyarakat yang paling dirugikan karena infrastruktur tidak memiliki umur manfaat sesuai perencanaan,” tegasnya.***