POJOKSATU.id, Tangerang – Bank Mandiri mempertegas perannya sebagai mitra utama pemerintah dalam mempercepat pembangunan perumahan nasional.

Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) yang digelar di Tangerang, Kamis (20/11), sebagai bagian dari dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah dalam RPJMN 2025–2029.

Kegiatan yang digelar bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) itu diikuti lebih dari 875 peserta dari berbagai sektor industri perumahan.

Sekitar 315 peserta hadir dari sisi suplai, mulai dari pengembang, kontraktor, hingga toko bahan bangunan.

Sementara dari sisi permintaan, lebih dari 260 pelaku usaha mikro turut hadir sebagai calon pengguna fasilitas pembiayaan.

Komposisi peserta yang beragam ini menunjukkan seluruh rantai sektor perumahan mulai dari penyedia hingga pengguna ikut didorong untuk terlibat dalam penguatan ekosistem perumahan nasional.

Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk mempercepat akses pembiayaan melalui KPP, baik bagi UMKM maupun masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan, menyebut KPP menjadi instrumen penting untuk mendorong sektor perumahan yang inklusif dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa pembiayaan ini tidak hanya menyokong para pelaku konstruksi dan pengembang, tetapi juga memperluas kesempatan bagi UMKM di berbagai wilayah.

“Kolaborasi pemerintah dan perbankan diharapkan dapat membuka lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan kualitas SDM, dan memperkuat daya saing nasional menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Henry.

KPP sendiri diatur dalam Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025.

Program ini dapat diakses oleh WNI atau badan hukum yang memiliki usaha produktif minimal enam bulan, memiliki NPWP dan NIB, serta lolos pemeriksaan kelayakan seperti trade checking, community checking, bank checking, dan SLIK.

Pemohon tidak boleh sedang menerima KUR atau KPP lain, namun tetap diperbolehkan memiliki kredit komersial selama statusnya lancar.

Dalam skema pembiayaan, objek yang dibiayai menjadi agunan utama, dengan kemungkinan tambahan jaminan sesuai ketentuan penyalur kredit.

KPP juga menjangkau seluruh segmen UMKM, dari usaha mikro dengan modal hingga Rp1 miliar, usaha kecil hingga Rp5 miliar, hingga usaha menengah yang memiliki modal sampai Rp10 miliar.

Rentang omzet tahunan pun dibatasi dari maksimal Rp2 miliar untuk mikro hingga Rp50 miliar untuk menengah.

Dengan cakupan yang luas, KPP menyasar pelaku usaha perumahan mulai dari developer, kontraktor, pedagang material bangunan, hingga UMKM perorangan yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang sekaligus bisa difungsikan sebagai tempat usaha.