POJOKSATU.ID - Nama Nur Aini (38) tiba-tiba menjadi perbincangan nasional setelah curhatnya di podcast TikTok Cak Sholeh viral. Suaranya lirih namun sarat kelelahan.
Jarak mengajar sejauh 57 kilometer dari rumahnya di Bangil menuju SDN II Mororejo, Tosari, membuatnya sering sakit, tertekan, dan merasa kehilangan arah.
Namun di tengah upaya bertahan itu, ia justru terancam sanksi berat sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena catatan absensi yang dinilai bermasalah.
Di balik kehebohan dan pro-kontra publik, ada kisah manusiawi seorang guru perempuan yang bergulat antara idealisme, kesehatan, dan realitas birokrasi.
Setiap pagi, Nur Aini harus menempuh perjalanan sekitar 57 km menanjak menuju wilayah pegunungan Tosari.
Rute itu dikenal ekstrem seperti tikungan tajam, kabut tebal, serta jalur curam yang sering basah.
Tak sekali dua kali ia harus berhenti di bahu jalan untuk sekadar menarik napas dari rasa mual dan pusing akibat perjalanan panjang.
“Jauh, saya sering sakit. Kondisi fisiknya memang tidak kuat,” ungkapnya dalam podcast yang kini viral itu.
Baca Juga: Kapolda Banten dan Kapolresta Serang Resmikan Pelatihan Poliran Angkatan V
Baginya, mengajar tetap merupakan panggilan jiwa. Meski kelelahan, ia tetap ingin menjadi guru.
Namun kondisi fisik dan jarak yang tidak ideal membuatnya kesulitan bertahan di sekolah tersebut.
Dalam curhatnya, Nur Aini menyebut bahwa hubungan dengan kepala sekolah tidak harmonis.
Ia menuding Kepala SDN II Mororejo, Endro Wibowo, melakukan manipulasi absensi untuk menjadikan dirinya tampak melanggar disiplin berat.
“Saya sebenarnya ingin tetap menjadi guru. Tapi tidak di sana. Iklim kerjanya tidak nyaman,” kata Nur Aini.
Tudingan itu langsung memantik perdebatan. Publik terbelah, ada yang membela perjuangannya sebagai guru perempuan yang terus berjuang di medan sulit.
Namun ada pula yang menyoroti tata tertib ASN yang dianggap dilanggar.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan akhirnya buka suara setelah kasus ini meroket.
Baca Juga: Meja KPK Sampai Tenggelam! Rp 883 M Hasil Korupsi Taspen Diangkat Pakai Troli, Publik Melongo
Menurut Defi Nilambarsari, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Pemeriksaan pertama September 2025, tidak tuntas karena Nur Aini mengaku kurang sehat.
Pemeriksaan kedua Oktober 2025, Nur Aini tiba-tiba izin keluar ruangan dan tidak kembali padahal sesi sudah masuk pertanyaan inti soal absensi.
Dalam kedua pemeriksaan itu, menurut BKPSDM, Nur Aini tidak memberikan sanggahan atau bukti pembelaan.
Temuan BKPSDM menyebutkan bahwa Nur Aini tidak masuk mengajar selama 90 hari.
Melampaui batas pelanggaran berat ASNTemuan BKPSDM menyebutkan bahwa Nur Aini tidak masuk mengajar selama 90 hari, melampaui batas pelanggaran berat ASN.
10 hari berturut-turut tanpa keterangan, atau 28 hari akumulatif dalam satu tahun.
Bagi BKPSDM, fakta administratif itu cukup kuat untuk memberikan rekomendasi sanksi.
Meski angka 90 hari terlihat sangat berat, kisah di baliknya menampilkan potret seorang guru yang berada di antara dua kenyataan, tanggung jawab profesi dan tubuh yang menyerah perlahan.
Beberapa kali Aini disebut sakit, kelelahan, dan harus menjalani perawatan. Jarak 57 km dengan kondisi fisik melemah bukan hal sepele.
Dalam podcast, Aini menggambarkan perjalanan mengajar yang “menghabiskan tenaga lebih dari separuh hidupnya”.
Ia merasa ditempatkan di lokasi yang jauh dari kemampuannya bertahan.
Pada beberapa kasus di daerah terpencil, guru yang ditempatkan jauh dari domisilinya acap kali menghadapi risiko kelelahan mental dan burnout.
Baca Juga: Janji Manis Pengelolaan Pusat Dipertanyakan! Tunjangan Profesi Guru TW 3 Masih Belum Turun
Aini hanyalah salah satu dari banyak guru di pelosok Indonesia yang menghadapi dilema serupa.
Menurut Defi, pemeriksaan hanya boleh dilakukan dua kali. Jika ASN memiliki sanggahan, semuanya harus disampaikan pada pemeriksaan kedua.
Namun pemeriksaan kedua tak pernah tuntas karena Nur Aini izin keluar dan tidak kembali.
Dalam sudut pandang birokrasi, itu berarti kesempatan sanggahan tidak digunakan.
Baca Juga: Viral! Begini Gunung Uang Rp 800 M di KPK, Kalau Dijadiin Tembok, Bisa Nutupin Drama Koruptornya?
Dalam sudut pandang human interest, kita melihat seorang guru yang mungkin tidak kuat menghadapi situasi yang dianggapnya menekan.
Ada fakta administratif, ada fakta emosional. Kedua sisi itulah yang menciptakan friksi di ruang publik.
Podcast Cak Sholeh menjadi ruang bagi Nur Aini untuk melepas unek-unek yang selama ini terpendam. Publik lalu memberikan simpati pada kisah personalnya.
Perjalanan panjang yang melelahkan, kondisi fisik yang menurun, suasana kerja yang tidak nyaman, tuduhan absensi yang diutak-atik.
Namun viralnya curhat ini juga menunjukkan fenomena baru: banyak ASN memilih ruang publik digital saat merasa tidak mendapat keadilan di ruang formal.
BKPSDM menegaskan bahwa semua proses mengikuti regulasi. Hasil pemeriksaan akan dikirim ke BKN melalui sistem, dan keputusan sanksi ada pada BKN.
“Nanti semua hasil pemeriksaan ini dikirim ke BKN melalui sistem dan ada hasil seperti apa sangsi yang dijatuhkan,” jelas Defi.
Dengan kata lain, proses masih berlanjut dan belum ada keputusan final terhadap status Nur Aini.
Kisah Nur Aini adalah potret nyata tantangan guru di daerah terpencil. Ada kerja keras, kelelahan fisik, tekanan mental, dan benturan dengan sistem yang serba ketat.
Kasus ini mengundang pertanyaan besar, Apakah distribusi guru sudah mempertimbangkan kondisi geografis dan kesehatan?
Apakah prosedur disiplin ASN cukup ramah terhadap kondisi khusus? Bagaimana memastikan absensi tidak menjadi alat tekanan antarpegawai?
Haruskah semua masalah internal diselesaikan lewat media sosial? Yang pasti, publik kini menunggu keputusan BKN.
Sambil berharap kasus ini menjadi pelajaran besar bagi semua pihak.***




