POJOKSATU.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat terus bergulir.
Setelah sebelumnya absen karena alasan kesehatan, Halim Kalla, adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (20/11/2025).
Pemanggilan ulang ini menunjukkan bahwa aparat berkomitmen menuntaskan kasus besar yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Baca Juga: Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu KBB Dipatok Rp1,5–2 Juta, Cair Januari 2026
Sebelumnya, Halim tidak hadir memenuhi pemanggilan pada 12 November 2025 karena mengaku tengah sakit.
Melalui kuasa hukumnya, ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Polri kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan hari ini pukul 10.00 WIB.
Meski demikian, publik menyoroti alasan ketidakhadiran tersebut, mengingat ini bukan kali pertama tersangka kasus besar menggunakan dalih kesehatan untuk menunda pemeriksaan.
Kasus korupsi PLTU 1 Kalbar berawal dari proyek yang digarap sejak 2008 dan lama mangkrak tanpa kejelasan.
Polri menemukan dugaan adanya kongkalikong atau pemufakatan jahat sejak proses lelang proyek.
PT BRN perusahaan yang dipimpin oleh Halim Kalla dianggap tidak memenuhi syarat teknis maupun administrasi, tetapi tetap memenangkan tender proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Menurut penyidik, proses lelang diduga diatur sedemikian rupa agar PT BRN memperoleh proyek.
Baca Juga: Pabrik Tempe di Dekat TPA Cipeucang Terendam Banjir, Warga Keluhkan Longsoran Sampah
Dalam penyelidikan, muncul pula temuan dugaan kerja sama tidak sah antara Halim Kalla, mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar, serta beberapa pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Skema dugaan korupsi ini melibatkan pemberian fee, penunjukan subkontraktor, hingga aliran dana yang tidak sesuai ketentuan.
Proyek PLTU yang seharusnya mendongkrak pasokan listrik di Kalimantan Barat justru menyisakan kerugian besar.
Baca Juga: TPG TW 4 Melaju Kencang, TPG TW 3 Masih Tertahan! Ada Apa di Balik Perbedaan Ini?
Audit awal menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring proses pendalaman oleh penyidik bersama lembaga terkait.
Besarnya angka kerugian ini membuat kasus PLTU Kalbar menjadi salah satu skandal infrastruktur terbesar dalam satu dekade terakhir.
Selain Halim Kalla dan Fahmi Mochtar, Polri juga menetapkan RR selaku Direktur PT BRN serta HYL dari PT Praba Indopersada sebagai tersangka.
Meski status tersangka sudah diumumkan, Polri belum melakukan penahanan terhadap para pelaku dan masih fokus pada pemeriksaan lanjutan serta pengumpulan bukti tambahan.
Untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, para tersangka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Pemanggilan ulang Halim Kalla menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar di dunia usaha dan politik nasional.
Banyak pihak menilai bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi tolok ukur keberanian aparat menindak kasus korupsi yang melibatkan tokoh berpengaruh.
Jika proses hukum berjalan transparan, kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola proyek strategis nasional.
Sementara itu, publik berharap pemeriksaan berjalan lancar dan Polri mampu mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat secara menyeluruh.
Dengan kerugian negara yang begitu besar, kasus ini memerlukan penanganan yang tegas agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek infrastruktur.***




