POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu mulai dicairkan pada 1 Januari 2026.

Rentang gaji ditetapkan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Kepastian ini menjadi kabar penting bagi para tenaga non-ASN yang sejak tahun lalu menantikan kejelasan hak pendapatan mereka.

Baca Juga: TPG TW 4 Melaju Kencang, TPG TW 3 Masih Tertahan! Ada Apa di Balik Perbedaan Ini?

Plt. Kabid PPI BKPSDM KBB, Yulia Purnama Santi mengungkapkan, “Range gajinya berada di angka Rp1,5 juta hingga Rp2 juta."

"Besarannya mengikuti kemampuan keuangan masing-masing kabupaten/kota sesuai amanat regulasi,” tambahnya, dikutip dari pikiran rakyat, 19 November 2025.

Tak hanya itu, Kepala BKPSDM, Rega Wiguna juga menyatakan,

“Kami pastikan seluruh hak rekan-rekan PPPK Paruh Waktu bisa dibayarkan di awal 2026 sesuai arahan pimpinan,” dikutip dari pikiran rakyat, 19 November 2025.

Baca Juga: Khusus ASN Indonesia, Beasiswa KOICA Scholarship 2026 Resmi Dibuka, Simak Pilihan Universitas dan Prodi di Sini


Kapan Gaji PPPK Mulai Cair?

BKPSDM KBB menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak bisa dicairkan pada 2025 karena harus menunggu struktur penganggaran APBD terbaru.

Pemerintah daerah mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan skema paruh waktu.

Dengan masuknya masa anggaran baru pada Januari 2026, pembayaran hak gaji baru bisa direalisasikan.

Baca Juga: Viral Sosok Ibu Janah! Usia Hampir 90 Tahun Masih Ngajar Tanpa Dibayar, Yang Penting Bisa Tetap Ngajar

Keputusan ini juga menyesuaikan siklus anggaran daerah yang tidak dapat diubah di tengah tahun.

Sehingga proses administrasi dan pendataan pegawai harus dipastikan rampung sebelum 2026 dimulai.


Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu KBB?

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di KBB berada di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Rentang tersebut bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan beberapa faktor berikut:

Kemampuan fiskal daerah, yang menjadi dasar utama dalam menentukan angka gaji.

Baca Juga: Wacana PPPK Jadi PNS Belum Bisa Jalan, MenPAN-RB Sebut Banyak Daerah Tidak Mampu Menanggung Beban Gaji

Unit kerja dan sektor penugasan, seperti pendidikan, teknis, atau pelayanan umum.

Beban kerja di masing-masing instansi, yang dapat memengaruhi penempatan nominal gaji dalam rentang yang telah ditetapkan.

Penetapan ini menunjukkan bahwa tidak semua PPPK Paruh Waktu akan menerima angka tertinggi.

Namun, pemerintah daerah memastikan kebijakan tetap berjalan sesuai regulasi dan kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga: Bertahan dengan Gaji Ratusan Ribu, Guru Honorer di Kaltim Disebut Terancam Tak Punya Keamanan Finansial


Alasan Penetapan Rentang Gaji

Pemerintah KBB menetapkan rentang tersebut bukan tanpa pertimbangan. Tiga faktor utama menjadi landasan:

1. Kapasitas Anggaran KBB

Pemerintah daerah menyesuaikan gaji dengan kondisi fiskal agar pembayaran tetap berkelanjutan.

2. Skema Baru PPPK Nasional

Dengan terbitnya Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025, pemerintah wajib menyesuaikan batasan teknis dan payung hukum pembayaran PPPK Paruh Waktu.

3. Kesiapan Administrasi dan APBD 2026

Karena skema baru berjalan penuh mulai tahun anggaran 2026, maka pencairan tidak dapat dilakukan pada 2025.


Implikasi bagi PPPK Paruh Waktu di KBB

Dengan kepastian ini, tenaga PPPK Paruh Waktu kini dapat menyiapkan administrasi kepegawaian untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.

SK pengangkatan dan kelengkapan data pegawai harus telah diverifikasi sebelum memasuki 2026.

Kepastian pendapatan juga membantu pegawai dalam merencanakan kebutuhan finansial mereka.

Baca Juga: Kolaborasi Lintas Sektor, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Edukasi Keselamatan Kereta Api

Khususnya bagi mereka yang sebelumnya bekerja dalam pola non-ASN dengan ketidakpastian pendapatan bulanan.

Bagi masyarakat, kebijakan ini menunjukkan langkah nyata pemerintah daerah dalam menata ulang struktur kepegawaian.

Sekaligus memastikan hak tenaga kerja dipenuhi sesuai ketentuan nasional.***