POJOKSATU.ID - Polemik soal bisnis pakaian bekas impor kembali memanas.
Di satu sisi, pemerintah terus menegaskan pentingnya melindungi industri tekstil nasional dari serbuan barang murah impor ilegal.
Di sisi lain, ribuan pedagang kecil di Pasar Senen, Jakarta Pusat, mengaku sudah terlalu lelah menghadapi isu yang tak pernah benar-benar selesai sejak puluhan tahun lalu.
Bagi para pedagang thrifting, wacana pembatasan, razia balpres, hingga rencana “transformasi pasar”.
Baca Juga: Aset Tak Kunjung Diserahkan, Pemkot Serang Seperti Dibiarkan Menunggu Tanpa Kepastian
Hanyalah pengulangan dari cerita lama yang selalu hadir tiap beberapa tahun sekali.
Namun di balik perdebatan itu, terdapat konflik besar yang terus membayangi kepentingan industri tekstil nasional.
Versus realitas ekonomi pedagang kecil yang menggantungkan hidup pada usaha pakaian bekas.
Rahmat, salah satu pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, mengaku sudah puluhan tahun melihat isu serupa datang dan pergi.
Baca Juga: Erupsi Beruntun Semeru, Awan Panas Jangkau Besuk Kobokan, Warga Diminta Menjauh 8 KM
Menurutnya, sejak tahun 1990-an, rumor penutupan, penertiban, atau razia barang impor selalu menghantui pedagang kecil seperti dirinya.
“Dari dulu, dari tahun 90. Isunya mau ditutup. Semua pernah kena isu, sampai sekarang masih jalan,” tuturnya.
Rahmat tidak tumbuh sebagai pedagang thrifting sejak awal.
Ia sempat mencoba menjual pakaian baru, berulang kali gonta-ganti jenis dagangan, hingga akhirnya kembali ke produk second.
Setelah menjalani berbagai usaha, ia menyimpulkan satu hal: pasar thrifting selalu memiliki peminat yang konsisten.
“Dulu juga pernah dagang barang baru, terus second, terus barang baru lagi, tapi yang dicari tetap second,” jelasnya.
Pasar Senen tetap hidup. Pemburu barang “preloved”, kolektor vintage, hingga reseller terus berdatangan.
Artinya, balik isu apa pun yang muncul, permintaan pasar tidak pernah benar-benar pudar.
Pemerintah selama ini berdalih bahwa thrifting merugikan industri tekstil dalam negeri.
Masuknya produk murah impor dinilai membuat produk lokal kalah bersaing, menurunkan permintaan, dan mengancam keberlangsungan pabrik.
Argumen itu bukan baru. Selama dua dekade, industri tekstil menjadi sektor yang kerap menuntut perlindungan lebih besar dari barang impor murah.
Namun, para pedagang thrifting memandang masalah ini dari sisi berbeda. Mereka bukan bagian dari jalur industri besar.
Baca Juga: Penyebab Guru Belum Terpanggil PPG Dalam Jabatan Batch 4 Meski Sudah Lolos Administrasi!
Melainkan sektor informal yang bergantung pada penjualan harian untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Bagi pedagang, thrifting bukan sekadar bisnis, tetapi roda ekonomi rakyat yang sudah berlangsung lintas generasi.
Yang menarik, Rahmat mengatakan bahwa setiap kali pemerintah menggemakan isu pembatasan pakaian bekas, harga barang justru naik.
Hal itu terjadi karena para importir menahan pasokan atau menaikkan harga kiriman.
“Kalau isu mulai ramai, harga di pasar naik. Importir nahan barang atau pasokan dipangkas,” ungkapnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa mekanisme pasar thrifting sangat dipengaruhi atmosfer politik dan regulasi.
Alih-alih membuat thrifting melemah, wacana pembatasan justru menciptakan kelangkaan yang mengakibatkan kenaikan harga, sebuah paradoks yang terus berulang.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kini mengubah strategi. Tidak ada lagi nada tinggi soal penutupan lapak.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman, setelah bertemu Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Menyampaikan pendekatan baru, memberikan opsi bagi pedagang thrifting untuk beralih menjual brand lokal.
Menurut Maman, pemerintah telah menyiapkan sekitar 1.300 brand lokal yang akan ditawarkan sebagai pilihan bagi para pedagang di Pasar Senen dan Pasar Gedebage, Bandung.
“Per hari ini, kita sudah mengonsolidasi kurang lebih 1.300 merek brand lokal. Nanti kami bicarakan dengan pedagang pakaian bekas untuk substitusinya,” kata Maman.
Pendekatan ini lebih lunak dan bersifat partisipatif. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator.
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Pencairan TPG 100 Persen Tahun 2025!
yang mempertemukan pedagang dengan produsen brand lokal yang telah diseleksi.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa strategi ini bukanlah penggusuran.
“Ini saya klarifikasi, bukan gantiin pedagangnya. Kami menyiapkan 1.300 brand untuk dipilih oleh para penjual. Pedagang tetap pedagangnya,” ujarnya.
Meski pemerintah mengubah strategi, kekhawatiran soal nasib lapak tetap muncul di sebagian pedagang. Namun Rahmat mengaku tenang-tenang saja.
“Enggak ada takutnya, kecuali dibakar. Toko kayak begini kan bayar, kita sewa. Mana bisa tutup? Kecuali dibakar,” katanya.
Thrifting bukan hanya soal barang. Ia adalah budaya konsumsi yang melekat pada generasi muda dan kelas pekerja urban.
Identitas, gaya hidup, dan sensasi menemukan “harta karun” membuat thrifting memiliki daya tarik tersendiri.
Brand lokal tentu berkembang pesat, tetapi menggantikan thrifting secara total bukan hal mudah.
Baca Juga: Dindikbud Klarifikasi Soal Pengusiran Wartawan Di SMPN 19 Tangsel
industri nasional yang butuh perlindungan, dan pedagang kecil yang hanya ingin bertahan hidup.
Selama regulasi belum menemukan titik tengah, Pasar Senen akan tetap menjadi ruang perlawanan.
Sekaligus ruang harapan bagi ribuan pedagang yang menggantungkan hidup pada usaha ini.
Dan selama konsumen masih mencari barang second, thrifting akan terus hidup dengan atau tanpa wacana penertiban.




