POJOKSATU.id - Kabar terkait kejelasan pencairan TPG 100 persen dalam THR 2025 sangat dinantikan oleh bapak ibu guru.
Diketahui bahwa pencairan TPG 100 persen ini sudah ada payung hukum resmi, yaitu:
- PP Nomor 11 Tahun 2025
- Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025
Dalam dua regulasi tersebut hanya dijelaskan terkait dengan syarat dan mekanisme pembayarannya saja.
Baca Juga: Usai Ngisap Ganja Bareng-bareng, Selama 2 Jam Pelaku Bunuh Teman Dekatnya Bonio Raja Gadja
Namun untuk jadwal pencairan TPG 100 persen tidak dijelaskan secara detail.
Berbeda dengan pencairan Tunjangan sertifikasi yang jadwal pencairan tertulis jelas pada regulasi.
Melihat realisasi tahun 2024, ada beberapa perbedaan jadwal pencairan.
Di sejumlah daerah pencairan TPG 100 persen dilakukan pada pertengahan tahun.
Namun Sebagian besar daerah melakukan pencairan di akhir tahun atau tepatnya pada bulan Desember.
Baca Juga: 10 Jurusan Berpeluang Lolos, Simak Prediksi Formasi Populer di CPNS 2026
Sementara itu untuk tahun 2025 ini belum ada hilal maupun informasi dari pemerintah terkait dengan jadwal resminya.
Kendati demikian ada 5 fakta penting yang harus dipahami bapak ibu guru terkait dengan pencairan TPG 100 persen ini.
1. Fakta bahwa di bulan November sudah berjalan pencairan TPG Triwulan 4 bagi guru Non ASN
Di bulan November sudah ada pencairan tunjangan namun tunjangan sertiifkasi yang dibayarkan bagi guru non ASN.
Sementara TPG 100 persen hanya diberikan kepada guru ASN saja.
Baca Juga: TKKT Cilegon Ricuh. Aroma Intervensi Makin Kencang, Lima Kecamatan Kompak Ajukan Mosi Tak Percaya
2. Fakta bahwa ada postingan guru di bulan November ini menyatakan pencairan TPG 100 persen namun itu adalah anggaran 2024
Ada beberapa guru yang mengaku sudah mendapatkan TPG 100 persen di tahun 2025.
Namun ternyata dana yang cair adalah TPG 100 persen di tahun 2024.
3. Ada kabar menyebutkan bahwa di bulan November ada pencairan TPG 100 persen dan TPG Triwulan 4 secara bersamaan namun untuk kategori yang berbeda
Di bulan November sejumlah guru ASN menerima transferan tunjangan.
Namun yang dicairkan adalah tunjangan khusus guru (TKG) yang diberikan pada guru di daerah terpencil.
4. Pencairan TPG 100 persen dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
Perlu dicatat bahwa pencairan TPG 100 persen dilakukan oleh Pemerintah Daerah bukan Pemerintah pusat seperti tunjangan sertifikasi.
5. Pencairan TPG Triwulan 4 dan TPG 100 persen dirapek tidak benar
Jika melihat berbagai poin di atas, maka info yang beredar bahwa pencairan TPG 100 persen dengan TPG Triwulan 4 akan dirapel dipastikan tidak benar.
Dengan memahami kelima fakta di atas, bapak ibu guru tidak akan mudah percaya saat mendapatkan berbagai informasi tidak benar terkait dengan pencairan TPG 100 persen.
***



