POJOKSATU.ID - Penolakan terhadap rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mencuat setelah serikat buruh menilai perhitungan versi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak realistis.
Rumus yang digunakan pemerintah menghasilkan kenaikan rata-rata sekitar 3,75 persen saja, angka yang dinilai terlalu rendah dan tidak mampu mengimbangi laju biaya hidup.
Menurut kalkulasi berbagai serikat buruh, kenaikan sebesar itu hanya akan menaikkan upah sekitar Rp 80.000 hingga Rp 100.000 per bulan, bergantung pada masing-masing provinsi.
Baca Juga: Isu Klaim JHT Tahun Depan Lebih Ketat, Antrean Pencairan Melejit di Akhir 2025, Peserta Panik!
Bagi para pekerja, jumlah tersebut jauh dari cukup untuk menutupi kebutuhan dasar, terlebih dengan harga kebutuhan pokok yang terus bergerak naik.
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa rumus Kemnaker bertentangan dengan kondisi ekonomi nasional.
Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai 5,12 persen, namun kenaikan upah justru berada di bawah angka tersebut.
Baca Juga: Heboh! Prabowo Kasihan Lihat Anak Sekolah Panas-panasan, Langsung Minta Tradisi Penyambutan Dihapus
Hal ini dianggap mencerminkan ketidakadilan, sebab kenaikan upah minimum semestinya mempertimbangkan kontribusi buruh terhadap produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai tandingan, kalangan buruh mengajukan tiga opsi kenaikan UMP untuk 2026. Opsi pertama adalah kenaikan 6,5 persen angka yang sama seperti tahun sebelumnya.
Opsi kedua berada pada kisaran 7,77 persen. Sementara opsi ketiga, yang dinilai paling ideal oleh sejumlah serikat pekerja, menuntut kenaikan antara 8,5 hingga 10,5 persen.
Usulan ini didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks penyesuaian yang menurut buruh lebih menggambarkan kontribusi pekerja dalam roda industri.
Baca Juga: Daftar Sekarang Juga! Beasiswa Kuliah ke China 2026 untuk Pelajar Indonesia Tanpa TOEFL
Buruh juga mengkritik penggunaan “indeks tertentu” dalam rumus UMP tahun ini.
Menurut mereka, pemerintah menetapkan indeks sebesar 0,2, padahal tahun sebelumnya menggunakan indeks 0,8 hingga 0,9.
Penurunan indeks inilah yang menyebabkan kenaikan UMP 2026 menjadi sangat kecil.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Bongkar Ketimpangan Guru Kemenag, Gaji Rp 150 Ribu vs Rp 4,5 Juta
Serikat buruh menyebut kebijakan ini tidak transparan dan merugikan pekerja, sehingga perlu dikaji ulang.
Sebagai bentuk protes, serikat buruh telah menjadwalkan aksi demonstrasi besar-besaran pada 22 November 2025.
Aksi ini akan digelar serentak di kawasan industri Jakarta, Bekasi, Karawang, Surabaya, Medan, Batam, serta sejumlah daerah lain.
Mereka menuntut pemerintah menaikkan UMP minimal 6,5 persen dan membuka ruang dialog yang lebih adil melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Baca Juga: Pertemuan Penting Prabowo Bloomberg Bahas Kerja Sama SDM, Kesehatan, hingga Konservasi Laut
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa tuntutan buruh akan dibahas dalam mekanisme tripartit yang melibatkan pengusaha.
Meski begitu, pemerintah menekankan perlunya perhitungan cermat agar kenaikan UMP tidak menekan dunia usaha dan memicu risiko pemutusan hubungan kerja.
Ketegangan ini kembali memperlihatkan dinamika tahunan dalam penetapan upah minimum.
Buruh menuntut kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja, sementara pemerintah dan pengusaha ingin menjaga stabilitas usaha.
Baca Juga: Tak Minta Keringanan! Hakim Djuyamto Tantang Majelis, Vonis Saya Seadil Adilnya
Dengan waktu pengumuman UMP 2026 yang semakin dekat, perdebatan ini berpotensi memicu gejolak lebih besar jika tidak menghasilkan kesepakatan yang dianggap adil oleh semua pihak.***



.webp)
