POJOKSATU.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan berbagai persoalan yang selama ini membelit guru serta dosen di bawah naungan Kementerian Agama.
Dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR terkait pembahasan revisi UU Guru dan Dosen.
Ia memaparkan bahwa masalah mendasar bukan hanya tentang kesejahteraan, melainkan juga soal definisi serta peran esensial seorang pendidik.
Baca Juga: BGN Ukir Prestasi Besar, Borong Nilai Sempurna di Indeks Kualitas Data ASN
Menurutnya, undang-undang saat ini terlalu menyederhanakan guru sebatas pengajar, padahal esensi terpenting adalah perannya sebagai pendidik yang membentuk karakter.
Nasaruddin menjelaskan bahwa dalam tradisi lama, istilah guru memiliki makna yang jauh lebih dalam.
Ia merujuk pada pengertian Sanskerta: Gu berarti kegelapan, sedangkan Ru adalah cahaya atau obor.
Dengan demikian, guru bukan sekadar mengajarkan ilmu, tetapi membawa pencerahan bagi muridnya.
Ia menekankan bahwa tugas pengajar tidak hanya menyampaikan materi, melainkan menyalakan cahaya nilai di dalam hati siswa, sehingga proses pendidikan menjadi lebih spiritual dan menyeluruh.
Ia menilai UU yang ada saat ini belum mengakomodasi dimensi tersebut.
Idealnya, regulasi memberi ruang bagi aspek spiritualitas yang selama ini menjadi inti pendidikan madrasah.
Baca Juga: Tak Minta Keringanan! Hakim Djuyamto Tantang Majelis, Vonis Saya Seadil Adilnya
Nasaruddin menyebut bahwa tingginya minat masyarakat menyekolahkan anak ke madrasah adalah bukti bahwa pendidikan berbasis moral semakin diminati.
Ia bahkan menyebut banyak sekolah umum kini kalah bersaing, sementara jumlah madrasah justru terus meningkat karena kepercayaan masyarakat.
Ia mencontohkan prestasi murid madrasah seperti MAN Insan Cendekia yang mampu menembus berbagai kompetisi ilmu pengetahuan umum.
Menurutnya, kualitas madrasah kerap melampaui ekspektasi meski anggarannya jauh lebih terbatas dibanding sekolah umum.
Ia menyebut kondisi ini sebagai ironi sekaligus bukti dedikasi luar biasa para guru madrasah.
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin juga meminta agar nomenklatur profesi di madrasah turut diakomodasi dalam UU.
Tidak hanya istilah guru atau dosen, tetapi juga istilah lain seperti mudir, mudabir, murabi, dan mudaris, yang mencerminkan peran beragam dalam proses pendidikan.
Baca Juga: Pertemuan Penting Prabowo Bloomberg Bahas Kerja Sama SDM, Kesehatan, hingga Konservasi Laut
Menurutnya, keberagaman tugas di madrasah perlu mendapatkan pengakuan regulasi agar lebih selaras dengan realitas di lapangan.
Lebih jauh, ia mengungkap fakta mencengangkan terkait kondisi guru madrasah.
Dari total 1.151.356 guru agama lintas agama di bawah Kemenag, sebanyak 95 persen adalah guru swasta. Hanya 5 persen yang berstatus negeri.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan instansi pendidikan umum, di mana sebagian besar guru justru berstatus PNS.
Ketimpangan tersebut juga terlihat dalam fasilitas dan gaji.
Nasaruddin menggambarkan situasi kontras antara sekolah umum dan madrasah.
Guru sekolah negeri bisa memperoleh gaji mencapai Rp 4,5 juta, sementara banyak guru madrasah hanya menerima Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.
Dari fasilitas pun jauh tertinggal. Ada madrasah yang masih menumpang di emper masjid, tanpa laboratorium maupun perpustakaan memadai, bahkan tanpa lahan yang layak.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Kebut Pembangunan 2025 Lewat Sinergitas Wilayah I di Palabuhanratu
Menurut Nasaruddin, anggaran digitalisasi untuk pendidikan di bawah Kemendikdasmen mencapai Rp 10 triliun, sementara Kemenag hanya mendapat Rp 81 miliar untuk ribuan madrasah.
Ia berharap revisi UU Guru dan Dosen dapat memberi solusi menyeluruh bagi kesenjangan besar tersebut.***




