POJOKSATU.id – Aksi walkout Refly Harun  Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan.

Dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025), memicu kegemparan soal prosedur audiensi dan transparansi reformasi Polri.

 

Audiensi Reformasi Polri yang Jadi Sorotan

Baca Juga: Pemusnahan Ladang Ganja Seluas 51 Hektare di Gayo Aceh, Tersebar di 26 Titik, Terbagi Hingga 3 Kecamatan

Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi dengan sejumlah tokoh dan akademisi untuk menyerap aspirasi publik dan masukan dari masyarakat sipil.

Ketua komisi, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa audiensi ini adalah bagian dari komitmen keterbukaan mendengarkan berbagai kelompok masyarakat.

Namun, momen yang awalnya dirancang sebagai dialog konstruktif berubah tegang.

Baca Juga: Ramai Selfie dan Aksi Kocak, Blusukan Kaesang Dinilai Penuh Gimmick Tanpa Dialog Substansial

Refly Harun menyatakan bahwa dirinya bersama tokoh lain memilih untuk keluar dari ruangan sebagai bentuk protes.

 

Kenapa Walkout?

Menurut Refly, inti masalah adalah kelemahan prosedur audiensi dari sisi penerimaan peserta yang berstatus tersangka.

Beberapa poin penting  Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon  yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Dalam Sepekan, Ini Daftar Wilayah di Sumut yang Berisiko Hujan Lebat

Atas tuduhan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi diundang dalam audiensi. 

Refly mengaku bahwa keputusan keluar bukan hanya soal hak bicara, tetapi bentuk solidaritas. “Dalam status tersangka itu tidak boleh ikut, opsinya keluar,” ujarnya. 

Pertanyaan Besar

Walkout ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting terkait legitimasi dan efektivitas reformasi Polri:

Apakah audiensi benar-benar dirancang untuk menjadi ruang dialog terbuka?

Baca Juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Dalam Sepekan, Ini Daftar Wilayah di Sumut yang Berisiko Hujan Lebat

Jika ada undangan resmi untuk tersangka, logika audiensi sebagai ruang aspirasi publik bisa terganggu jika mereka tidak dibolehkan berbicara.

Transparansi prosedur undangan, Siapa yang menentukan siapa boleh bicara? Apakah ada mekanisme jelas dalam memilih peserta dan menetapkan aturan berbicara?

Simbol reformasi yang rapuh, Komisi dibentuk untuk mempercepat dan memperkuat reformasi.

Baca Juga: Di Balik Demo Drone Logistik, Warga Kepulauan Seribu Keluhkan Layanan Dasar yang Masih Lambat

Tapi insiden seperti ini bisa jadi sinyal bahwa proses reformasi belum cukup matang dari segi mekanisme publikasi dan partisipasi sipil.

Persepsi publik Di satu sisi, walkout bisa dipandang sebagai protes serius atas ketidakadilan.

Di sisi lain, bisa dianggap sebagai strategi politis dari tokoh publik untuk menegaskan narasi “dikriminalisasi”.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Dalam Sepekan, Ini Daftar Wilayah di Sumut yang Berisiko Hujan Lebat

Walkout Refly Harun dkk bukan hanya drama politik  ini potret nyata dari ketegangan mendasar antara tujuan ideal reformasi Polri.

Sebagai institusi terbuka dan pelaksanaan teknis di lapangan.

Jika Komisi ingin mendapatkan legitimasi publik penuh.

Insiden seperti ini harus dijawab dengan kebijakan yang lebih transparan, prosedural, dan adil dalam menyelenggarakan audiensi.***