POJOKSATU.id — Kelompok buruh kembali menyatakan keberatan atas metode perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka menilai formula tersebut hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5% sampai 3,75%, angka yang dianggap terlalu kecil dan tidak mencerminkan kebutuhan hidup pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa jika formula itu diterapkan begitu saja, kenaikan UMP di berbagai daerah hanya akan berkisar di angka Rp100.000-an.
Di beberapa wilayah lain, tambahan yang diterima pekerja bahkan bisa lebih rendah.
"Jadi dengan menggunakan rumus Menaker, indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, maka ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75%. Kenaikan upah nilainya di bawah pertumbuhan ekonomi, yaitu 5,12%," ujarnya.
Ia turut memberi contoh perhitungan di Jawa Barat. Dengan UMP sekitar Rp2,192 juta atau kurang lebih Rp2,2 juta, kenaikan 3,75% hanya menambah sekitar Rp80.000.
Baca Juga: Mau Masuk Sekolah Kedinasan 2026? Ini Jurusan dan Peluang Karier Lulusan STPN Yogyakarta
Said Iqbal menilai besaran itu sangat tidak adil bagi pekerja.
"Upah minimum provinsi Jawa Barat itu adalah di luar DKI ya. UMP Jawa Barat itu Rp2,192 juta, kira-kira2,2 juta. Mari kita kalikan Rp2,2 juta kali 3,75% tadi. (Kenaikannya) hanya Rp80.000, jahat benar negeri ini, Rp80.000 naiknya," tuturnya.
Oleh karena itu, buruh menolak keras formula yang disodorkan Kemnaker.
Baca Juga: Pasokan MBG Membengkak, BGN Ajak Daerah Aktifkan Lahan Warga
Said Iqbal juga membandingkan bahwa pada penetapan UMP 2025, Presiden Prabowo Subianto menggunakan indeks tertentu yang jauh lebih tinggi.
"Presiden memberikan indeks tertentu itu tahun lalu 0,8 sampai 0,9, mendekati 0,9. Ya kalau sekarang Menaker ngasih 0,2 sampai 0,7, Presidennya saja 0,8 sampai 0,9, itu kan artinya melawan Presiden, udah mundur saja kalau nggak mau mendengarkan Presiden, malah mendengarkan pengusaha hitam dan Dewan Ekonomi Nasional," katanya.
Sebagai jalan tengah, buruh menyampaikan tiga pilihan kenaikan UMP 2026 untuk dipertimbangkan pemerintah.
Baca Juga: Rombongan Civitas Akademik Universitas Muhamadiyah Cirebon Gunakan Kereta Luar Biasa
Opsi pertama adalah menaikkan UMP sebesar 6,5%, mengikuti besaran kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo.
"Angka kompromi pertama adalah 6,5%. Ikuti saja keputusan Presiden Prabowo tahun lalu, sama kok angka makroekonominya, inflasi dan pertumbuhan, kira-kira nggak terlalu jauh beda saja," jelas Said Iqbal.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 1.300 Brand Lokal Gantikan Jualan Baju Bekas Impor
Opsi kedua yaitu kenaikan sebesar 7,77%. Sementara pilihan ketiga, buruh mengajukan kenaikan yang lebih besar, yakni antara 8,5% hingga 10,5%.***




