POJOKSATU.id — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuat pernyataan yang memicu kontroversi tajam.
Polisi aktif yang sudah menjabat di instansi sipil dianggap “aman” dan tidak wajib mundur, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang rangkap jabatan.
Menurut Supratman, putusan MK bersifat “final dan mengikat”, tetapi tidak berlaku surut artinya.
Baca Juga: Air Jernih
Aturan baru hanya akan diaplikasikan untuk pengusulan jabatan sipil di masa depan, bukan untuk posisi yang sudah terisi saat ini.
“Menurut pendapat saya putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut.“
“Artinya tidak wajib untuk mengundurkan diri karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,”.
Baca Juga: Damkar Makin Dipuja, Polisi Makin Ditinggal Kok Bisa? Data di Lapangan Bicara Banyak
Ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dilansir detik.com
Bikin Heboh
Perlindungan bagi Pejabat Polri Aktif
Meski MK tegas menyatakan bahwa polisi aktif tak boleh menjabat jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun.
Supratman justru memberi pengecualian khusus bagi mereka yang “sudah terlanjur” menjabat sebelum putusan tersebut.
Baca Juga: Peran 3 Anggota TNI AD Terlibat Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Serka MN Sebabkan Kematian
Jalan Panjang Melalui RUU PolriSupratman menegaskan pemerintah akan.
Mengakomodasi putusan MK melalui revisi Undang-Undang Polri.
Membatasi jabatan sipil mana saja yang boleh diisi polisi aktif di masa depan.
Dia menyebut akan ada “klasterisasi” instansi hanya lembaga yang punya keterkaitan dengan tugas pokok Polri.
Seperti BNN, BNPT, atau direktorat penegakan hukum di kementerian yang boleh diisi oleh polisi aktif.
Baca Juga: Peran 3 Anggota TNI AD Terlibat Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Serka MN Sebabkan Kematian
Dilema Keadilan Konstitusional
Kritik muncul bahwa pernyataan Menkum ini bisa melemahkan efektivitas putusan MK.
Jika mereka yang sudah menjabat tak harus mundur, apakah putusan MK benar-benar berdampak penuh?
Argumentasi “tidak berlaku surut” dipandang oleh sejumlah pihak sebagai celah bagi politisasi jabatan dalam institusi negara.
Baca Juga: Peran 3 Anggota TNI AD Terlibat Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Serka MN Sebabkan Kematian
Konteks Putusan MK
MK mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan.
Bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.
Akibatnya, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil seharusnya mundur atau pensiun terlebih dahulu.
Baca Juga: Tanggal 18 November TPG Triwulan 4 Cair di Beberapa Daerah, Begini Cara Lakukan Pengecekannya!
Namun, Supratman menyatakan hanya posisi baru di masa depan yang wajib mengikuti aturan ini.
Pernyataan ini bisa dianggap sebagai kompromi untuk menjaga figur penting Polri yang saat ini menjabat di pemerintahan.
Meskipun pernyataan Supratman dapat dipahami dari sudut administratif dan pragmatis.
Banyak pihak menilai langkah tersebut berisiko melemahkan semangat putusan MK.
Yang ingin menegaskan bahwa polisi aktif tak bisa rangkap jabatan sipil tanpa konsekuensi.***




