POJOKSATU.id – Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara: mereka tengah menyelidiki investasi luar biasa besar Telkomsel di GoTo senilai US$ 450 juta (sekitar Rp 6,4 triliun).
Dugaan peristiwa pidana di balik suntikan dana BUMN ke ekosistem Gojek–Tokopedia ini menjadi sorotan tajam publik dan politisi.
Jejak Investasi yang Dipertanyakan
Baca Juga: Ramai Soal Pengelolaan SPPG, BGN Ungkap Aturan Baru, Maksimal 10 Dapur Satu Yayasan
Investasi Telkomsel ke GoTo berjalan dalam dua tahap.
Pertama, pada November 2020, Telkomsel menyuntik US$ 150 juta melalui obligasi konversi tanpa bunga.
Setelah merger antara Gojek dan Tokopedia pada Mei 2021, Telkomsel mengonversi obligasi itu menjadi saham GoTo dan membeli lagi saham senilai US$ 300 juta.
Baca Juga: Inovasi Kayu Magnet IPB, Limbah Kayu Disulap Jadi Material Hijau Penyerap Radiasi
Total investasi ini menunjukkan ambisi BUMN telekomunikasi untuk terjun dalam bisnis teknologi besar, tapi Kejagung khawatir ada sesuatu yang tidak wajar dalam keputusan tersebut.
Kerugian Belum Terealisasi, Penilaian Merosot
Berdasarkan laporan keuangan Telkom, nilai wajar investasi di GoTo semakin problematik. Pada 31 Maret 2025.
Baca Juga: Kemdiktisaintek Perkuat PTS Demi Indonesia Emas 2045, Sorot Tantangan Komitmen Diksaintek Berdampak
Telkomsel menilai harga wajar GoTo hanya Rp 83 per saham, turun dari Rp 70 per saham di periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan ini bukan sekadar angka di laporan Telkom mencatat keuntungan “belum terealisasi” sebesar Rp 308 miliar per 31 Maret 2025.
Di sisi lain, sebelumnya sempat ada kerugian belum terealisasi senilai Rp 881 miliar, berdasarkan valuasi IPO GoTo saat itu.
Kejagung Geledah Kantor GoTo, Sita Dokumen Rahasia
Pada 8 Juli 2025, tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor GoTo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ramai Soal Pengelolaan SPPG, BGN Ungkap Aturan Baru, Maksimal 10 Dapur Satu Yayasan
Dari sana, jaksa menyita dokumen investasi, surat-surat, dan perangkat elektronik seperti flashdisk.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dokumen itu “terkait dengan investasi yang diterima GoTo”
Dan sangat mungkin menjadi petunjuk kunci dalam penyelidikan.
Baca Juga: Inovasi Kayu Magnet IPB, Limbah Kayu Disulap Jadi Material Hijau Penyerap Radiasi
Lebih lanjut, penyidik tidak menutup kemungkinan bahwa aliran dana GoTo memang terkait dengan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Sorotan Publik & Politik “Bangun Startup, Rugikan Publik?”
Publik dan politisi mulai menyuarakan keresahan. Legislator Komisi VI DPR, Mufti Anam, menuntut Telkom melakukan audit internal atas investasi ini.
Dia mengingatkan bahwa dana Telkom (BUMN) cukup besar dan kerugian belum terealisasi bisa membebani negara.
Sementara itu, ada juga kekhawatiran soal tata kelola.
Baca Juga: Kemdiktisaintek Perkuat PTS Demi Indonesia Emas 2045, Sorot Tantangan Komitmen Diksaintek Berdampak
Apakah keputusan investasi ini sudah didasarkan prinsip good corporate governance (GCG)? Beberapa pihak menilai prosesnya belum cukup transparan dan berisiko konflik kepentingan.
Kejagung Masih Tertutup – Apa Selanjutnya?
Meski penyelidikan sudah berjalan, Kejaksaan Agung memilih menutup rapat detail kasus ini.
Kepala Kejagung menyatakan bahwa status penyidikan masih di tahap awal dan “masih tertutup” untuk publik.
Baca Juga: Kemdiktisaintek Perkuat PTS Demi Indonesia Emas 2045, Sorot Tantangan Komitmen Diksaintek Berdampak
Namun, masyarakat tetap menanti-nanti perkembangan berikutnya
Apakah Kejagung akan menetapkan tersangka dari Telkom atau GoTo?
Dokumen apa saja yang disita, dan sejauh mana keterkaitan dengan kasus korupsi Chromebook?
Baca Juga: Komisi II DPR Tegaskan, Alih Status PPPK Belum Dibahas Formal dalam RUU ASN
Bagaimana dampaknya ke Telkomsel sebagai BUMN jika investasi besar ini terbukti bermasalah?***




