POJOKSATU.ID - Wacana alih status PPPK menjadi PNS kembali mencuat dalam pembicaraan revisi Undang-Undang ASN.
Harapan untuk perubahan ini semakin kuat di kalangan PPPK.
Banyak pegawai berharap status mereka dapat disetarakan dengan PNS.
Baca Juga: Isu Penyetaraan PPPK jadi PNS Menguat, Namun DPR Belum Resmi Bahas di Revisi UU ASN
Meski begitu, Komisi II DPR menegaskan belum ada draf resmi revisi yang memuat isu tersebut.
Oleh karena itu, pembahasan formal mengenai alih status PPPK masih harus menunggu waktu.
Realitas Hambatan Legislasi, Belum Ada Bentuk Resmi
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa sejauh ini pembahasan.
Untuk memasukkan alih status PPPK ke PNS dalam revisi UU ASN masih dalam tahap wacana. “Detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujarnya.
Khozin menambahkan bahwa meskipun revisi UU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sisa waktu di tahun ini sangat terbatas. Karena itu, pembahasan substantif kemungkinan baru dapat dimulai pada 2026.
Baca Juga: Detik-Detik Mencekam di Bawen, Truk Rem Blong Banting Setir, 5 Kendaraan Tertabrak
Menurutnya, Komisi II saat ini masih menunggu pendalaman materi dari Badan Keahlian DPR (BKD) sebelum menyusun draf revisi yang lebih konkret.
Partisipasi Publik dan Ketidakpastian Mekanisme
DPR menegaskan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam revisi UU ASN. Khozin menyebut bahwa “meaningful participation” dari masyarakat akan menjadi bagian dari proses revisi.
Meski demikian, belum ada kepastian kapan mekanisme masukan publik ini akan dijalankan secara konkrit, dan kapan draf revisi akan dipublikasikan.
Kekhawatiran PPPK, Nasib Tak Pasti
Di lapangan, ribuan PPPK mulai merasakan kegamangan. Laporan media menyebut para PPPK “harap-harap cemas” menanti kejelasan status mereka.
Baca Juga: 14 Poin RKUHAP Siap Disahkan DPR Hari Ini, BEM UI Geruduk Senayan Tolak Aturan Baru
Mengingat pembahasan revisi bisa ditunda hingga tahun depan. Kekhawatiran ini makin nyata karena selama ini banyak PPPK yang telah mengabdi lama.
Tetapi belum menikmati hak finansial dan karier yang setara dengan PNS, menurut pengamatan legislator seperti Reni Astuti.
Tekanan dari Putusan MK
Salah satu aspek penting dalam revisi ini adalah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: Pro Kontra Memuncak, Benarkah Meritokrasi Terancam Jika PPPK Naik Status PNS Tanpa Tes?
Yang menuntut pembentukan lembaga independen untuk mengawasi sistem merit ASN dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan.
Menurut Khozin, putusan MK ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat netralitas ASN dan menjaga profesionalisme birokrasi termasuk dalam konteks alih status PPPK.
Meskipun isu alih status PPPK jadi PNS sangat mengemuka, belum ada draf resmi revisi UU ASN yang memasukkannya.
Komisi II DPR masih dalam tahap pendalaman materi dan menunggu masukan publik.
Karena waktunya terbatas di 2025, pembahasan serius kemungkinan baru bisa dimulai di 2026.
Sementara itu, PPPK berada di posisi tidak pasti: harapan kuat, tapi kepastian legislasi belum datang.***




