POJOKSATU.ID – Di tengah euforia dan derasnya dukungan publik agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Akan segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa perlu melalui tes, ternyata ancaman bahaya serius tengah mengintai.

Sejumlah pihak justru melayangkan peringatan keras lantaran menilai wacana ini berpotensi besar merusak fondasi meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Operasional SPPG di Malang Terhenti, Dana Mandek hingga Masalah SLHS Jadi Sorotan

Sekaligus menciptakan bom waktu risiko keuangan jangka panjang bagi negara.

 

BKN dan MK, Seleksi Tetap Elemen Wajib

Data menunjukkan bahwa saat ini, mekanisme alih status PPPK menjadi PNS belum diatur dalam undang-undang.

Bahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap pegawai yang ingin menjadi PNS wajib melalui proses seleksi terbuka yang adil dan kompetitif.

Baca Juga: Ramai Harapan PPPK Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Dukungan Publik Semakin Menguat, Ini Penjelasannya

Putusan ini menjadi dasar hukum kuat bahwa alih status otomatis tanpa tes tidak sesuai regulasi saat ini.

BKN dalam beberapa kesempatan juga menegaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki skema berbeda.

Sehingga perubahan status memerlukan regulasi baru, bukan sekadar kebijakan instansi.

 

Risiko, Meritokrasi Digeser oleh Pengabdian

Pengamat kebijakan publik menyebut pengangkatan tanpa tes dapat menghapus prinsip dasar ASN.

kompetensi diukur melalui seleksi, bukan masa kerja.

Menurut dari salah satu media, pengabdian memang penting, tetapi tidak dapat menggantikan standardisasi kompetensi nasional.

Jika seleksi hilang, kualitas birokrasi bisa menurun dan membuka celah nepotisme.

 

Kekhawatiran Fiskal, Beban Negara Bertambah

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa alih status PPPK ke PNS berpotensi meningkatkan beban fiskal negara, terutama terkait hak pensiun.

Baca Juga: Ini 10 Website AI yang Perlu Diketahui oleh Mahasiswa, Jangan Ketagihan ya

Jika jutaan PPPK naik status secara massal, belanja pegawai dapat melonjak signifikan.

Beberapa analis ekonom bahkan menilai isu ini tampak lebih politis daripada administratif.

 

Tidak Ada Draf Final, Revisi Masih Panjang

Meski isu PPPK naik PNS tanpa tes viral di media sosial, sejumlah anggota DPR justru menegaskan belum ada draf final yang memuat aturan tersebut.

Doli Kurnia Tanjung dari Komisi II menyebut isu “otomatis tanpa tes” bisa jadi hanya interpretasi publik dari usulan awal revisi.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Revisi UU PMI, Seluruh Kewenangan Bakal Terpusat di Kementerian P2MI

Menurut salah satu media, pembahasan RUU ini masih dalam tahap harmonisasi dan sejumlah poin kemungkinan diubah atau bahkan dihapus.

Isu PPPK diangkat jadi PNS tanpa tes masih menimbulkan polemik.

Pendukung menilai perubahan status adalah apresiasi atas pengabdian.

Sementara penolak memperingatkan risiko runtuhnya meritokrasi dan meningkatnya beban keuangan negara.

Hingga kini, revisi UU ASN masih dibahas dan belum menghasilkan aturan final.***