POJOKSATU.ID - Warga Jakarta Barat dibuat resah oleh kabar mencuatnya dugaan prostitusi sesama jenis (gay) di Taman Daan Mogot, Jalan Daan Mogot KM 12, Cengkareng.
Dugaan ini telah menarik perhatian Satpol PP Jakbar hingga pemeriksaan dan pengamanan intensif.
Kanit Reskrim Polsek dan aparat Satpol PP dikabarkan melakukan pengecekan pada malam hari di taman tersebut, menyusul laporan masyarakat.
Sejumlah titik taman dirazia dan pengawasan ditingkatkan, terutama pada jam-waktu rawan. Petugas Satpol PP menurunkan 10 personel untuk patroli malam secara khusus sebagai respon terhadap isu prostitusi.
Dalam operasi itu, Satpol PP mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam prostitusi sesama jenis di taman.
Mereka lantas dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk pembinaan lebih lanjut.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Setuju Proses Belajar di SMAN 72 Kelapa Gading Sudah Bisa Normal
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa laporan warga bukan sekadar rumor, melainkan kemungkinan nyata telah terjadi aktivitas ilegal di lokasi publik tersebut.
Taman Daan Mogot sendiri mendapat sorotan karena kondisi fisik yang dikeluhkan warga.
Kebun dan semak-semak di area taman dinilai terlalu rimbun, sedangkan penerangan malam sangat minim.
Kondisi itu dinilai menjadi zona gelap yang dengan mudah dieksploitasi untuk aktivitas tersembunyi.
Baca Juga: Besok Pengumuman PPG Daljab Kemenag! Pastikan 5 Dokumen Ini Siap Jika Nama Anda Masuk Daftar Lolos
Satpol PP dibantu Dinas Kehutanan Kota Jakarta Barat telah merespons dengan menebang ranting, memangkas semak, dan merapikan taman agar lebih terbuka dan aman.
Tak hanya aspek fisik, pemerintah daerah juga angkat bicara.
Gubernur DKI Jakarta, menurut sejumlah media, berencana meningkatkan penerangan di taman-taman publik demi memastikan tidak ada sudut gelap yang dapat disalahgunakan.
Baca Juga: Menjelang Akhir Tahun, Bagaimana Status Gaji ASN Desember 2025? Ini Update Resmi Kemenpan RB
Rencana renovasi ini juga mencakup pemangkasan vegetasi dan penataan ulang tata letak untuk menciptakan ruang publik yang lebih ramah dan terpantau.
Keberadaan spanduk larangan prostitusi juga dipasang di sekitar taman, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Imbauan itu ditujukan agar warga dan pengguna taman memahami bahwa aktivitas ilegal semacam itu tidak akan ditoleransi, sekaligus sebagai peringatan preventif.
Baca Juga: Antam Nilai Operasi Freeport Pulih, Stabilitas Pasokan Emas Nasional Kembali Terjaga
Di sisi legislatif, wakil dari NasDem DKI Jakarta, Wibi Andrino, mendesak agar pengawasan taman publik lebih diperkuat.
Menurut dia, taman bukan hanya untuk rekreasi tetapi harus menjadi ruang aman bagi semua warga bukan ajang transaksi ilegal yang merugikan citra dan fungsi ruang publik.
Kasus ini menyoroti tantangan serius bagaimana menjaga taman kota tetap sebagai ruang publik yang sehat, tapi juga mencegah penggunaan untuk kegiatan ilegal yang sangat sensitif seperti prostitusi sesama jenis.
Baca Juga: Hadiah Akhir Tahun untuk ASN Daerah, Prabowo Pastikan THR dan Tunjangan Guru Cair Cepat
Penertiban fisik taman dan peningkatan penerangan hanyalah sebagian solusi pengawasan sosial dan patroli rutin kemungkinan besar akan terus dibahas dan diperkuat, agar kasus serupa tidak terulang.
Warga berharap tindakan tidak sebatas pembersihan semak dan pemasangan lampu, tetapi juga langkah edukatif dan penegakan hukum yang tegas agar taman kembali menjadi ruang rekreasi yang aman dan bersih bagi semua.***




