POJOKSATU.ID - Penggerebekan sebuah gudang di Dusun Bukit, Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Mengungkap betapa masif dan terorganisasinya praktik mafia BBM subsidi di Indonesia.

Dalam operasi dini hari itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menemukan penimbunan 42.000 liter BBM subsidi.

Angka yang membuat dahi berkerut dan menegaskan bahwa permainan ini bukan kelas kacangan.

Baca Juga: Hoaks Gaji 14x Per Tahun Guru PPPK Karawang! Ini Bukti dan Penjelasan Resminya

Gudang tersebut diketahui dikelola PT Bangka Perkasa Energy, perusahaan yang kini berada di bawah sorotan tajam.

Karena dugaan keterlibatan langsung dalam jaringan perampokan negara berkedok distribusi BBM.

“Total 42 ton BBM subsidi kami sita, termasuk truk dan tangki modifikasi yang dipakai untuk menampung” kata Kombes Fauzan Sukmawansyah, Minggu 16 November 2025.

Penyitaan itu bukan hanya menunjukkan skala kejahatan yang besar.

Baca Juga: PANAH KESATRIA: Upaya Pertamina Regional JBB Wujudkan Pendidikan Aman Bencana di Indramayu

Tetapi juga membuka pintu terhadap permainan panjang yang merugikan negara miliaran rupiah, bahkan berpotensi lebih.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku memodifikasi beberapa unit truk engkel dan mobil tangki agar dapat menampung BBM subsidi tanpa mencolok.

Dalihnya sederhana: truk modifikasi sulit dicurigai saat melintas antarwilayah.

Mereka memanfaatkan jalur lintas Sumatera Selatan Bangka sebagai rute utama penyelundupan.

Dua unit truk dari Sumatera Selatan masuk ke Bangka membawa BBM subsidi dalam jumlah besar, sementara tambahan pasokan diserap dari beberapa titik di Pulau Bangka.

“BBM ini dibawa dari Sumsel menggunakan truk modifikasi. Yang lain berasal dari beberapa tempat di Pulau Bangka,” jelas Fauzan.

Modus pengumpulan ini menunjukkan bahwa aktivitas berlangsung sistematis dan terstruktur, bukan aksi sporadis.

Dengan jumlah barang bukti mencapai 42 ton, potensi kerugian negara dapat menyentuh angka miliaran rupiah.

Baca Juga: Belum Ada Titik Terang, Harapan PPPK Jadi PNS Kembali Digantung Pemerintah dan DPR

Harga BBM subsidi jenis solar, jika dibeli di SPBU, berkisar Rp 6.800 per liter.

Namun di pasar gelap, BBM tersebut dapat melambung hingga dua kali lipat tergantung permintaan industri.

Jika dihitung kasar, 42.000 liter x Rp 6.800 = Rp 285,6 juta hanya dari nilai subsidi.

Sementara nilai jual ilegalnya dapat mendekati Rp 600–700 juta.

Baca Juga: Kompolnas Dirombak Total? Prof Jimly Ungkap Selama Ini Hanya Proforma, Tanpa Pengaruh ke Polri

Dengan temuan sebesar ini, tak menutup kemungkinan jaringan serupa beroperasi di wilayah lain.

Penggerebekan di Bangka dikhawatirkan hanyalah “puncak gunung es”.

Lima orang ditangkap polisi dalam operasi ini, mulai dari direktur perusahaan hingga sopir dan kernet.

Keterlibatan direktur dan komisaris menunjukkan bahwa operasi ini mendapat dukungan penuh dari jajaran manajemen.

Artinya, penimbunan bukan keputusan individu di lapangan, tetapi diduga dilakukan atas perintah korporasi.

Polisi juga mengamankan berbagai peralatan penimbunan: selang industrial, mesin pompa, drum besar, tedmon.

Hingga dua truk modifikasi dan dua mobil tangki, semua menegaskan bahwa ini operasi besar.

Pengungkapan kasus ini justru dimulai dari laporan masyarakat pada 12 November 2025.

Warga curiga melihat truk engkel keluar masuk gudang pada jam-jam tidak wajar dan membawa muatan mencurigakan.

Baca Juga: Hati-Hati! TPG Dibayar Bulanan Mulai 2026? tapi Guru Bisa Gagal Cair Jika Dapodik Tak Beres Tepat Waktu!

Langkah cepat ini menunjukkan bahwa laporan publik memiliki peran besar dalam membongkar mafia BBM.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 UU Perdagangan dan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM.

Ancaman hukuman mencapai 5 sampai 6 tahun penjara, serta denda besar.

Meski begitu, publik menilai hukuman tersebut masih belum sebanding dengan kerugian negara dan dampak sosial yang ditimbulkan.***