POJOKSATU.ID - Kritik tajam terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kembali mencuat.
Ketua Komisi Reformasi Polri, Prof, mengungkapkan secara terbuka bahwa Kompolnas selama ini enggak ada fungsinya, proforma saja.
Pernyataan itu sontak memancing perhatian publik karena Kompolnas adalah lembaga resmi negara yang seharusnya menjadi pengawas kinerja Polri dan mengawal profesionalisme aparat.
Dalam dialog publik tersebut, Prof menjelaskan bahwa Kompolnas tidak mampu menjalankan peran krusialnya sebagai pengawas independen, terutama dalam kasus-kasus etika, disiplin, hingga pelanggaran struktural.
Ia menyebut kondisi ini sudah berlangsung lama dan menjadi salah satu akar lemahnya pengawasan terhadap Polri.
Salah satu kritik paling tajam muncul ketika Prof blak-blakan menyebut bahwa rapat Kompolnas sering tidak dihadiri para menteri yang menjadi anggota.
Baca Juga: DPR Kompak Dorong PPPK Jadi PNS Tanpa Tes, Revisi UU ASN Masuk Prioritas Nasional
Akibatnya, rapat hanya “formalitas”, tanpa keputusan strategis dan tanpa bobot pengawasan yang kuat.
“Ketua Kompolnas itu Menko, tapi saat rapat, menteri-menteri tidak pada hadir,” ujar Prof. “Kalau seperti itu, bagaimana bisa mengawasi polisi dengan benar?”
Ketiadaan komitmen kehadiran dari pejabat tinggi negara membuat Kompolnas tak pernah mampu memberi tekanan atau koreksi substansial terhadap Polri.
Publik semakin memahami mengapa Kompolnas selama ini dianggap lemah dan tidak berpengaruh.
Baca Juga: Sambil Olahraga Pagi, Ketua DPRD Karawang Borong Kue Putri Noong Produk UMKM Warga Plawad
Dalam pandangan Prof, Kompolnas juga harus dievaluasi karena kurang mewakili suara masyarakat sipil.
Padahal, polisi adalah institusi publik yang perlu diawasi dengan perspektif independen, bukan sekadar oleh pejabat negara.
“Kompolnas seharusnya representasi dari masyarakat sipil, supaya polisi itu benar-benar diawasi,” tegasnya.
Baca Juga: Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar CPNS! Ini Cara Melihat Formasi Resmi di SSCASN Sesuai Panduanya
Tanpa perwakilan sipil yang kuat, Kompolnas dinilai tidak memiliki keberpihakan pada publik ketika menangani aduan atau memonitor kepatuhan Polri terhadap kode etik.
Masalah lain yang disorot adalah lemahnya kewenangan Kompolnas.
Prof menyebut bahwa kewenangan Kompolnas tidak jelas dan tidak mengikat, sehingga rekomendasinya sering tidak ditindaklanjuti oleh Polri.
Baca Juga: Terungkap! 3 Kriteria Penentu yang Bikin Honorer Gagal Dapat SK PPPK Paruh Waktu
Bahkan, dalam kasus-kasus pelanggaran etik berat, Kompolnas tidak memiliki efektivitas untuk mendorong pemecatan atau tindakan tegas lainnya.
“Kita perlu perkuat Kompolnas, bukan hanya orangnya, tapi sistemnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penguatan bisa berupa memperluas kewenangan, memperjelas fungsi pengawasan, hingga kemungkinan memberikan wewenang untuk memutus perkara etik tertentu.
Meski begitu, semua alternatif masih dalam pembahasan komisi.
Baca Juga: Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Ini Hak yang Wajib Diberikan Pemda Sesuai Aturan Baru!
Prof memastikan bahwa Kompolnas akan menjadi salah satu fokus utama reformasi. Pembenahan akan dilakukan secara sistemik, mulai dari:
Pelurusan mandat Kompolnas agar benar-benar menjadi lembaga pengawas yang independen.
Penegasan kewenangan, termasuk potensi pemberian hak memutus pelanggaran etik.
Restrukturisasi keanggotaan untuk memperkuat peran masyarakat sipil.
Kewajiban kehadiran pejabat struktural agar rapat tidak lagi sekadar formalitas.
Transparansi dan akses publik terhadap pengawasan agar laporan tidak terkubur tanpa tindak lanjut.
Prof menegaskan bahwa reformasi Polri tidak akan berhasil tanpa memperkuat lembaga pengawasan eksternal.
Kompolnas harus menjadi pilar check and balance, bukan institusi simbolik yang hadir hanya di atas kertas.
Masyarakat selama ini sering mengeluhkan pengawasan Polri yang dianggap longgar dan tidak efektif.
Banyak laporan pelanggaran etik, pungli, atau penyimpangan prosedur yang mengendap tanpa kejelasan.
Baca Juga: Petisi PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Menguat, Viral di Medsos dan Tembus Ribuan Dukungan
Pernyataan Prof bahwa Kompolnas akan dibedah total memberi harapan baru bahwa pengawasan polisi ke depan akan lebih transparan, lebih tegas, dan lebih berpihak pada kepentingan publik.
“Kalau kita mau memperbaiki marwah Polri, mulai dari sistem pengawasannya,” tegasnya.
Reformasi besar ini diharapkan menjadi awal perubahan nyata bagi kualitas institusi kepolisian dan citra penegakan hukum di Indonesia.***




