POJOKSATU.id – Pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto tengah menjalankan.

Gagasan yang bisa dibilang ambisius sekaligus visioner mengubah lahan penjara strategis di kota menjadi kawasan perumahan rakyat.

Ide ini bukan sekadar retorika politik, melainkan langkah nyata optimalisasi aset negara yang selama ini “tersekat jeruji”.

Baca Juga: Jokowi Turun Gunung 2029? PSI Klaim Dapat Janji Khusus dari Presiden ke 7

 

Dari Jeruji ke Hunian Transformasi Kalangan Penjara

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa rencana ini adalah bagian dari arahan strategis Presiden Prabowo.

Untuk memindahkan penjara-penjara di pusat kota ke lokasi yang lebih luas dan jauh  sehingga lahan di pusat kota bisa digunakan untuk membangun rumah rakyat. 

Baca Juga: BRI Perkuat Program Pemberdayaan UMKM untuk Dorong Pemerataan Ekonomi Nasional

Beberapa lapas yang paling disorot dalam wacana ini adalah Lapas Cipinang dan Salemba di Jakarta.

Kedua lokasi ini dipandang sangat strategis karena berada di area perkotaan yang kian berharga untuk pengembangan hunian.

 

 

Alasan di Balik Konversi Lebih dari Sekadar Lahan

Baca Juga: Bikin Panik Pagi-Pagi! Ular Sanca 3 Meter Nongkrong di Atas Pintu, Warga Pemalang Gemetar Lihatnya

Kenapa penjara? Menurut Menteri Ara, ada dua alasan kunci.

Pertama, lokasi penjara kebanyakan berada di tengah kota sangat potensial untuk perumahan.

Kedua, beberapa lapas sudah over kapasitas (“overcrowded”), dan menurutnya kondisi tersebut “tidak manusiawi”. 

Dengan pemindahan lapas ke lokasi yang lebih jauh  bahkan ada wacana ke pulau terpencil  pemerintah berharap bisa menyelesaikan dua masalah sekaligus.

Baca Juga: 500 Ribu Pekerja RI Siap Dikirim ke Luar Negeri 2026, Ini Hak yang Wajib Dijamin Negara

Memberikan tempat penahanan yang lebih layak untuk narapidana, dan membebaskan tanah bernilai tinggi di kota untuk rumah rakyat. 

Untuk memastikan alih fungsi lahan berjalan transparan dan sesuai hukum, Kementerian PKP membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian dan lembaga.

Dalam struktur ini terlibat BPKP, Direktorat Kekayaan Negara, serta Bank Tanah, agar skema tukar-guling (ruislag) berjalan adil dan aman bagi negara dan masyarakat.

Baca Juga: Hanya ada 3 Kriteria Honorer Bisa Dapat SK PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya

Ara menyampaikan bahwa dirinya secara berkala menghadiri rapat mingguan untuk membahas mekanisme konversi lahan ini.

Di sisi anggaran, belum ada angka pasti, tetapi pemerintah membuka peluang kolaborasi dengan pengembang.

Terutama mereka yang siap membangun rumah subsidinya di atas lahan bekas lapas.  

Baca Juga: Jokowi Turun Gunung 2029? PSI Klaim Dapat Janji Khusus dari Presiden ke 7

Rencana besar ini tak lepas dari kritik. LBHM (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat)

Memperingatkan agar pemindahan narapidana dan pengubahan lahan dilakukan dengan kajian HAM yang serius.

Mereka menyoroti potensi pelanggaran hak-hak tahanan jika skema ini hanya dipandang sebagai proyek pembangunan.

Alih fungsi lahan penjara menjadi perumahan adalah salah satu langkah paling radikal dalam memanajemen aset negara.

Jika berhasil, itu bisa menjadi model cerdas bagaimana sebuah negara mengubah “beban” menjadi “peluang sosial-ekonomi”.

Namun, langkah ini juga penuh jebakan isu HAM, transparansi, dan potensi konflik kepentingan harus dihadapi secara serius.

Baca Juga: Jokowi Turun Gunung 2029? PSI Klaim Dapat Janji Khusus dari Presiden ke 7

Pemerintah harus memastikan bahwa transformasi ini tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga adil, manusiawi,

Serta berkelanjutan untuk semua pihak negara, warga, dan narapidana.***