POJOKSATU.ID - Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu masih terus bergulir.
Namun, pemerintah melalui MenPAN-RB menetapkan bahwa hanya 3 kriteria tertentu honorer yang bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu.
Hal ini menegaskan bahwa tidak semua honorer akan diprioritaskan dalam program afirmasi ini.
Tiga Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat
Menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, hanya honorer yang memenuhi salah satu dari tiga syarat di bawah ini yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu:
1. Honorer yang terdata dalam database BKN.
2. Honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi dinyatakan tidak lulus.
3. Honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapatkan formasi yang tersedia.
Proses Usulan dan Penerbitan SK
Instansi telah menetapkan kebutuhan PPPK paruh waktu antara 7–20 Agustus 2025, dan MenPAN-RB menetapkan alokasi usulan pada tanggal 21–30 Agustus 2025.
Baca Juga: Program Pangan Bersubsidi Jakarta Tetap Aman, Anggaran 2026 Tidak Dipotong
Setelah itu, pengumuman alokasi diumumkan antara 22 Agustus hingga 1 September, dan daftar riwayat honorer (DRH) PPPK paruh waktu dibuka hingga pertengahan September.
Penerbitan SK PPPK paruh waktu dijadwalkan akan dilakukan pada Oktober–November 2025.
Apa Untungnya Honorer yang Diangkat?
Honorer yang berhasil mendapat SK PPPK paruh waktu akan menjadi bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) meski dengan kontrak kerja paruh waktu.
Beberapa hak dan kewajiban baru akan mereka terima, antara lain:
1. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik.
2. Mengabdi sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Larangan Hoaks CPNS 2026, Hanya Pendaftaran Resmi di SSCASN
3. Menjalankan tugas sesuai peraturan undang-undang.
Hambatan dalam Penerbitan SK
Meski pemerintah menargetkan penerbitan SK pada akhir 2025, menurut Kepala BKN, proses verifikasi dan administrasi masih menemui kendala.
Beberapa daerah telah berhasil menuntaskan proses verifikasi, aktivasi NIP, dan persetujuan dari anggaran lokal (BPKAD).
Baca Juga: Indofood Buka 215 Lowongan Besar-Besaran untuk SMA hingga S2, Cek Syarat dan Batas Daftarnya
Namun ada pula honorer yang dipastikan tidak akan mendapat SK, karena masuk dalam kriteria pengecualian:
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
Dianggap mengundurkan diri karena tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Catatan Penting, Batas Waktu dan Prioritas
MenPAN-RB menegaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan affirmasi terakhir. Menurut rencana, seluruh proses harus selesai di tahun 2025.
Jika instansi dan daerah belum punya anggaran untuk menjadikan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, perubahan status akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan.
Risiko dan Kontroversi
Kebijakan ini menuai kritik karena meski disebut “pengangkatan honorer”, hanya sebagian kecil yang bisa menikmati SK.
Banyak honorer R4 (yang tidak terdata di database BKN) merasa nasib mereka tak pasti karena tidak termasuk kriteria.
Baca Juga: Indofood Buka 215 Lowongan Besar-Besaran untuk SMA hingga S2, Cek Syarat dan Batas Daftarnya
Ada juga yang menyoroti bahwa status paruh waktu bisa menjadi jebakan jika konversi menjadi PPPK penuh waktu tidak berjalan cepat, tergantung alokasi anggaran daerah.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu tidak berlaku untuk semua honorer.
Hanya tiga kriteria jelas terdata di database BKN, gagal CPNS 2024, atau gagal PPPK 2024 yang memenuhi syarat untuk mendapatkan SK.
Baca Juga: Ramai di Medsos! Benarkah Ada 10 Formasi CPNS 2026 yang Peluang Lulusnya Lebih Besar?
Regulasi ini diatur dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 dan merupakan upaya afirmasi terakhir.
Meski SK dijadwalkan terbit pada akhir 2025, proses verifikasi dan alokasi anggaran menjadi tantangan tersendiri, terutama di beberapa daerah.
Bagi honorer non-kriteria, peluang tetap tidak jelas dan bergantung pada komitmen instansi dan anggaran daerah.***




