POJOKSATU.id — Kalangan buruh yang berada di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mendorong pemerintah agar mempertimbangkan dua skema kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Usulan ini disampaikan menjelang pengumuman resmi yang dijadwalkan pada 21 November 2025.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa kedua skema tersebut disusun berdasarkan situasi ekonomi terkini dan dinilai paling rasional.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tersendat di Anggaran Daerah, Full Time Ikut Gelisah
Said menerangkan bahwa komponen indeks tertentu, bagian penting dalam rumus penetapan UMP, sebaiknya tidak turun dari angka tahun sebelumnya, yaitu 0,9.
Indeks ini menggambarkan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan dihitung bersama besaran inflasi serta pertumbuhan ekonomi tahunan.
“Pertama, tidak boleh kurang dari kenaikan upah minimum tahun lalu sebesar 6,5%, karena Presiden sudah menentukan indeks tertentunya sekitar 0,9,” ujar Said.
Baca Juga: Anak SMK Banten Siap Naik Kelas, Gubernur Banten Gandeng Industri Besar
Untuk skema berikutnya, KSPI mendorong penggunaan indeks tertentu yang lebih fleksibel dengan rentang 0,9–1,0 atau bahkan 1,0–1,4, menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing provinsi.
Said juga memaparkan bahwa periode penilaian inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi acuan berada pada Oktober 2024 hingga September 2025.
Dari data tersebut, tercatat pertumbuhan ekonomi 5,12% serta inflasi 2,65%.
Baca Juga: Terbanyak se-Indonesia! Kabupaten Bogor Sahkan 9.333 PPPK Paruh Waktu untuk Pelantikan 2025
“Maka perhitungan kenaikan upah minimumnya adalah 2,65% inflasi ditambah 1,0 [indeks tertentu], lalu dikali 5,12% pertumbuhan ekonomi. Didapat angka 7,77% kenaikan UMP,” jelasnya.
Ia menambahkan, angka 7,77% tersebut sudah merupakan bentuk kompromi dari buruh.
Sebelumnya KSPI sempat mengajukan batas kenaikan lebih tinggi, yakni di kisaran 8,5% hingga 10,5%.
Oleh karena itu, Said menekankan agar pemerintah dan pengusaha tidak menetapkan UMP 2026 di bawah hitungan tersebut.
Baca Juga: Benarkah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Tumbuh Saat Kontrak Berjalan? Begini Faktanya!
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pembahasan UMP 2026 masih berlangsung.
Proses ini tengah dikerjakan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan provinsi.
Ia menegaskan bahwa dialog terus dilakukan dengan serikat buruh dan kalangan pengusaha, termasuk Apindo, sambil meminta seluruh pihak menunggu keputusan final.***




