POJOKSATU.ID - Penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali jadi sorotan nasional.
Data terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa dari total sekitar 1,24 juta usulan, baru 15 persen yang berhasil memperoleh SK.
Angka itu setara sekitar 186 ribu pegawai, jauh di bawah ekspektasi pemerintah pusat maupun daerah.
Kondisi ini membuat banyak tenaga honorer yang sudah masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu tetap berada dalam ketidakpastian.
Baca Juga: Viral! Guru Rekam Kelas Ambruk, Malah Diminta Minta Maaf Publik Sebut Kok Bisa Begitu?
Sementara itu, kelompok PPPK Full Time yang prosesnya relatif lebih cepat justru ikut merasakan kegelisahan.
Sebab penerbitan bagi Paruh Waktu berpotensi memengaruhi kebutuhan anggaran daerah secara keseluruhan.
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Mandek?
Berdasarkan keterangan resmi Kepala BKN yang dikutip berbagai media nasional, lambatnya penerbitan SK ini bukan karena persoalan administrasi di pusat, melainkan mandek di pemerintah daerah.
Dua faktor utama muncul sebagai penyebab:
Baca Juga: Terbanyak se-Indonesia! Kabupaten Bogor Sahkan 9.333 PPPK Paruh Waktu untuk Pelantikan 2025
1. Keterbatasan Anggaran Daerah
Banyak pemerintah daerah mengaku tidak mampu menyesuaikan skema penggajian, terutama untuk beban tambahan yang muncul ketika jumlah pegawai meningkat.
PPPK Paruh Waktu membutuhkan alokasi anggaran tersendiri, dan beberapa daerah masih melakukan penyesuaian fiskal.
2. Dinamika Politik Lokal
Sejumlah kepala daerah baru atau penjabat (Pj) masih melakukan verifikasi ulang terhadap formasi, sehingga proses finalisasi SK tertunda.
Adapula hambatan terbesar datang dari sisi fiskal daerah dan proses pemerintahan setempat.
Perbandingan dengan PPPK Full Time
Sebagai pembanding, penerbitan SK untuk PPPK Penuh Waktu mencatat progres jauh lebih baik:
Tahap I: 99,7 persen sudah terbit
Baca Juga: Operasi Zebra 2025 Dimulai! Catat Tanggalnya, Ribuan Pengendara Bakal Kena Penertiban
Tahap II: 85 persen sudah terbit
Angka ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara dua skema tersebut.
PPPK Full Time lebih cepat diproses karena formasinya sudah lebih mapan dan penganggarannya lebih mudah dihitung.
Situasi inilah yang kemudian memunculkan kegelisahan di kalangan PPPK Full Time.
Baca Juga: Bukan Sekadar Simbol, Ini Filosofi Mendalam di Balik Logo Hari Guru Nasional 2025
Mereka khawatir keterlambatan penerbitan Paruh Waktu bisa berimbas pada revisi anggaran dan prioritas belanja pegawai di daerah.
Dampak ke Tenaga Honorer
Bagi tenaga honorer yang sudah lama menunggu kepastian status, keterlambatan ini menciptakan tekanan psikologis dan ketidakpastian masa depan.
Sebagian dari mereka sudah masuk database usulan dan lulus tahap administrasi, tetapi belum bisa menikmati hak sebagai PPPK.
Banyak honorer khawatir momentum penerbitan SK terbuang sia-sia, mengingat tahun politik daerah dan pergantian pejabat juga berpengaruh terhadap pengambilan keputusan.
Apa Solusi yang Dibutuhkan?
Beberapa langkah yang dinilai dapat mempercepat penerbitan SK antara lain:
1. Intervensi dan bimbingan teknis dari pemerintah pusat
Pusat dapat memperkuat koordinasi dengan pemda agar proses penetapan formasi tidak berlarut.
2. Penyesuaian ulang anggaran daerah
Pemerintah daerah perlu menghitung ulang beban anggaran agar sistem penggajian PPPK Paruh Waktu dapat dijalankan tanpa mengganggu sektor lain.
3. Transparansi progres oleh pemda
Publikasi rutin mengenai tahapan yang sudah selesai dan apa yang masih kurang bisa membantu meredakan keresahan tenaga honorer.
Baca Juga: Bukan Sekadar Simbol, Ini Filosofi Mendalam di Balik Logo Hari Guru Nasional 2025
4. Penegasan batas waktu
Pemerintah pusat dinilai perlu memberi batas waktu tertentu agar pemda tidak menunda tanpa alasan jelas.
Lambatnya penerbitan SK PPPK Paruh Waktu menjadi gambaran nyata betapa kebijakan pusat sering tidak sejalan dengan kesiapan daerah.
Dengan baru 15 persen SK yang terbit dari total 1,24 juta usulan, dibutuhkan intervensi dan koordinasi lebih kuat agar proses ini tidak terhenti terlalu lama.
Tenaga honorer yang sudah menanti bertahun-tahun layak memperoleh kepastian, bukan sekadar menunggu tanpa ujung.***




