POJOKSATU.ID - Pernyataan mengejutkan datang dari Rismon Hasiholan Sianipar, pria yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.
Ia mengancam akan menuntut balik kepolisian sebesar Rp126 triliun jika tuduhan terhadap dirinya tak terbukti.
Pernyataan ini sontak memicu perhatian publik, tak hanya karena nominalnya yang fantastis, tapi juga karena sikap berani Rismon yang menantang lembaga sebesar Polri secara terbuka.
Baca Juga: Gawat! Ratusan Berkas Bermasalah, Ribuan PPPK Paruh Waktu Terancam Gagal Dilantik Tahun Ini
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Polisi kemudian menetapkan Rismon sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan atau memanipulasi dokumen yang disebut-sebut sebagai bukti palsu.
Namun, Rismon tak tinggal diam. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pemalsuan atau manipulasi digital apa pun, dan siap membuktikan kebenaran ucapannya di pengadilan.
Baca Juga: Cek Daerahmu! Pemerintah Berlakukan Penghapusan Denda PKB hingga 31 Desember 2025
Nominal Rp126 triliun jelas bukan angka kecil. Pernyataan Rismon ini langsung menimbulkan beragam reaksi.
Ada yang menilai itu hanya bentuk perlawanan moral terhadap aparat, namun tak sedikit pula yang menganggapnya sebagai upaya menggertak opini publik.
Beberapa pengamat menilai ancaman itu sulit terealisasi secara hukum, namun cukup efektif untuk menarik perhatian media dan memunculkan simpati publik.
Baca Juga: Sudah Sayang atau Sudah Terjebak? Ini Cara Mengetahui Hubunganmu Toxic
Isu seputar keaslian ijazah Presiden Jokowi sudah lama menjadi bahan perdebatan di ruang publik, terutama di media sosial.
Beberapa pihak menganggap isu ini hanya spekulasi politik menjelang momentum tertentu.
Sementara yang lain menilai harus ada transparansi dokumen negara untuk mengakhiri rumor berkepanjangan.
Namun, kepolisian menegaskan bahwa isu ini telah ditangani sesuai prosedur hukum dan bukan berdasarkan tekanan politik.
Baca Juga: Wagub Banten Kaget SPPG Hentikan Penyaluran Makanan Bergizi Gratis
Rismon menegaskan dirinya hanya menyebarkan informasi yang sudah beredar publik dan bukan pembuat atau penyunting dokumen.
Ia merasa dijadikan kambing hitam dalam kasus yang sudah lama menjadi kontroversi nasional.
Publik pun terpecah dua. Sebagian menilai Rismon terlalu percaya diri dan mencari panggung.
Sementara lainnya justru menganggap tindakannya sebagai bentuk keberanian menghadapi aparat yang dianggap terlalu cepat menetapkan tersangka.
Baca Juga: Miris Guru Honorer 10 Bulan Tak Digaji, Negara ke Mana Saat Mereka Lapar?
Di media sosial, tagar #RismonSianipar dan #Rp126Triliun sempat masuk daftar trending.
Banyak netizen menyoroti sisi dramatik dari ancaman itu, dengan sebagian menganggapnya lebih cocok jadi “plot film hukum Indonesia”.
Namun di sisi lain, pernyataan ini membuka kembali diskusi soal transparansi, kebebasan berekspresi, dan batas tanggung jawab warga negara dalam menyebarkan informasi publik.
Kasus Rismon Sianipar bukan sekadar soal dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ini adalah drama besar antara keberanian individu melawan sistem hukum negara.
Baca Juga: Gaji Ratusan PPPK Paruh Waktu Disdik Kepri Tak Kunjung Cair, Ini Penyebab Utamanya!
Apakah ancaman Rp126 triliun itu bisa diwujudkan atau hanya retorika? Waktu yang akan menjawab.
Yang jelas, Rismon telah berhasil mengubah statusnya dari tersangka menjadi figur publik yang berani menantang institusi sebesar Polri di ruang terbuka.***



.webp)
