POJOKSATU.id — Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, menilai bahwa sudah waktunya Indonesia memiliki Undang Undang (UU) Transportasi Online.

Ia menegaskan, kehadiran regulasi ini sangat penting agar status para mitra pengemudi memiliki kepastian hukum dan keadilan yang setara dengan pihak perusahaan aplikasi.

Huda menjelaskan, sejak kemunculan Gojek pada tahun 2012, industri transportasi online tumbuh sangat pesat dan memberi dampak besar bagi perekonomian serta kehidupan sosial masyarakat.

Baca Juga: 40 Soal Lengkap dengan Pembahasan, Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Teks Deskripsi Puisi Rakyat hingga Buku Fiksi

Namun, hingga kini, sektor tersebut belum memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi semua pihak yang terlibat.

"Setelah 12 tahun lahirnya Gojek dan sejumlah aplikasi lain, kita terlambat hampir 10 tahun. Bisnis sebesar ini masih hanya diatur lewat keputusan menteri, padahal dampaknya luar biasa bagi ekonomi dan sosial," ujar Huda.

Ia menyoroti bahwa ketiadaan undang-undang membuat pengemudi transportasi online berada dalam posisi yang lemah.

Baca Juga: Peran Dapodik dalam Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Cara Memastikan Datanya Valid

Meski menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital, mereka belum memiliki status ketenagakerjaan yang diakui oleh negara.

"Selama ini hubungan mereka masih dianggap kemitraan, bukan ketenagakerjaan. Padahal, dalam praktiknya, banyak hak yang seharusnya dilindungi negara tidak terpenuhi," tegasnya.

Dalam sistem yang berlaku saat ini, pengemudi online dikategorikan sebagai mitra, bukan pekerja. Hubungan ini diatur melalui perjanjian kemitraan, bukan perjanjian kerja.

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada pola hubungan. Kemitraan bersifat koordinatif dan berbasis pembagian tugas, sementara hubungan kerja bersifat hierarkis antara atasan dan bawahan.

Baca Juga: Viral Dua Pria Gondol Kotak Amal di Musala Depok, Warga Cuma Nonton

Struktur kemitraan transportasi online sendiri melibatkan beberapa pihak, antara lain perusahaan aplikasi, pengelola pembayaran, perusahaan pengiriman barang, mitra pihak ketiga, serta pengemudi.

Dari seluruh pihak tersebut, pengemudi menjadi pihak paling lemah, baik dari sisi finansial maupun posisi tawar.

Sebaliknya, dalam hubungan kerja formal, terdapat unsur pekerjaan, perintah, dan upah.

Baca Juga: 40 Soal Bahasa Inggris Kelas 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Simple Present Tense hingga Pronouns

Pekerja yang berada dalam hubungan kerja memiliki ketergantungan terhadap pemberi kerja dan berhak atas perlindungan hukum, termasuk jaminan kesehatan, pengupahan layak, waktu istirahat, hingga kompensasi kerja.

Oleh karena itu, Huda menilai bahwa tuntutan pengemudi online untuk diakui sebagai pekerja perusahaan aplikasi adalah hal yang wajar.

Mereka kerap bekerja antara 12 hingga 16 jam per hari, menghadapi risiko kecelakaan dan kesehatan tanpa jaminan perlindungan hukum.

Baca Juga: Ahli UGM Tegaskan NCD Bukan Alat Pembayaran Sah dalam Transaksi Surat Berharga

"UU Transportasi Online harus segera dibentuk agar hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pemerintah menjadi jelas serta adil," pungkasnya.***