POJOKSATU.ID - Ketika ‎ Prabowo Subianto menusulkan agar utang proyek besar dibayar melalui uang sitaan hasil korupsi.

Bukan hanya muncul decak kagum, tetapi juga resah soal etika dan aturan hukum.

Inisiatif ini memang mengundang perhatian publik, namun di balik gagasan “lebih cepat pulih dari korupsi”.

Tersembunyi banyak pertanyaan penting, bolehkah uang hasil kejahatan digunakan secara spesifik seperti itu?

Baca Juga: Heboh Baru Dicor Udah Retak, Warga Temukan Kelapa di Dalam Pondasi Tiang Listrik, Proyek Asal Jadi?

Secara hukum, aset hasil tindak pidana korupsi memang wajib dikembalikan ke kas negara.

Menurut penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aset yang telah disita akan dikelola lalu dilelang.

Dan hasilnya menjadi bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun penggunaan langsung untuk “menutup utang proyek” belum diatur secara spesifik dalam regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Bukan Invalid, Tapi Tertunda! Ini Arti Status 07 di Info GTK dan Kenapa Belum Berubah Jadi 08 SKTP

Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan menyatakan wacana “koruptor bayar utang” memang berasal dari Presiden.

Namun ditegaskan masih dalam konsep, belum final dan masih dibahas mekanisme pelaksanaannya.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari tantangan hukum dan tata kelola yang besar.

Langkah tersebut memantik dua kekhawatiran utama.

Pertama, apakah penggunaan uang sitaan korupsi langsung untuk membayar utang proyek menabrak prinsip.

Bahwa seluruh penerimaan negara harus bersifat umum dan tidak dikunci untuk satu tujuan spesifik tanpa regulasi?

Regulasi seperti PP No. 39/2016 menyebutkan bahwa uang rampasan negara diklasifikasikan sebagai PNBP.

Namun belum menjelaskan alokasi “khusus utang proyek”.

Baca Juga: Imbas Peristiwa Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Prabowo Soroti Pembatasan Game Online untuk Pelajar, Nilai PUBG Bentuk Kebiasaan Agresif

Kedua, dari sisi etika publik, korupsi menimbulkan kerugian kolektif, dan uang hasil kejahatan yang kembali ke negara bisa saja jadi “cara cepat” menutup luka fiskal.

Namun ini mengandung risiko, apakah menggunakan uang koruptor untuk utang negara justru memunculkan narasi bahwa koruptor “cukup membayar uangnya”.

Lalu lolos dari tanggung jawab lainnya? Sebab UU Tipikor menegaskan.

Bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku korupsi.

Baca Juga: Yusril Benarkan Orang Tua Reynhard Sinaga Surati Presiden Prabowo Minta Anak Dipulangkan

Dari sisi fiskal, gagasan ini mengundang apresiasi: beban utang yang menumpuk, seperti utang proyek besar, perlu solusi cepat dan kreatif.

Jika uang hasil korupsi yang selama ini ‘mengendap’ bisa dimanfaatkan, maka negara bisa memperoleh tambahan sumber dana.

Namun, tanpa mekanisme yang jelas dan transparan, ide ini bisa jadi sekadar retorika.

Untuk menjawab dilema etis dan hukum terkait pemanfaatan uang hasil tindak pidana korupsi untuk pembayaran utang negara atau pembiayaan proyek publik.

Ada setidaknya tiga aspek penting yang harus diperkuat secara simultan agar langkah tersebut tidak menimbulkan kontroversi baru dan tetap berada dalam koridor hukum yang benar.

Pertama, diperlukan regulasi yang tepercaya dan tegas.

Pemerintah harus merumuskan aturan hukum yang jelas dan rinci mengenai mekanisme penggunaan dana hasil korupsi.

Termasuk batasan penggunaannya serta otoritas yang berwenang melakukan pengelolaan.

Tanpa dasar hukum yang kuat, kebijakan semacam ini berisiko melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Pidato Prabowo Membara! Janji Kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri Tahun 2025–2026

Kedua, aspek transparansi dan akuntabilitas publik wajib menjadi pondasi utama.

Proses pengalihan dana sitaan korupsi ke pos pembayaran utang atau program pembangunan harus dilakukan secara terbuka dan dapat diaudit.

Pemerintah perlu mempublikasikan data secara rutin, mulai dari jumlah dana yang digunakan, sumber sitaan, tujuan penggunaannya.

Hingga lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, tanpa keterbukaan seperti ini, kepercayaan publik akan mudah luntur.

Baca Juga: Surat dari Keluarga Reynhard Sinaga Ingin Dipulangkan Bikin Heboh Publik, Pemerintah Didesak Tegas Soal Pemulangan?

Ketiga, harus ada jaminan keadilan formal yang tidak bisa ditawar.

Pemanfaatan uang hasil korupsi untuk kepentingan negara tidak boleh menjadi pengganti hukuman bagi para pelaku.

Proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk penjatuhan pidana, penyitaan aset, dan pengembalian kerugian negara secara paksa.

Jika ketiga pilar ini dapat dijalankan secara konsisten, maka kebijakan pemanfaatan uang hasil korupsi berpotensi menjadi solusi kreatif.

Dalam menjaga stabilitas fiskal, tanpa mengorbankan prinsip moral dan hukum.

Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dan memastikan setiap keputusan terkait dana hasil korupsi ditempatkan dalam kerangka “keadilan yang berintegritas”.

Di mana negara tidak hanya mengamankan uangnya, tetapi juga menjaga marwah hukum dan moralitas publik.

Gagasan memakai uang koruptor untuk membayar utang negara memang memiliki potensi moral dan fiskal yang menarik.

Namun, tanpa payung hukum yang tepat dan mekanisme transparan, ide ini bisa menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Etika negara mengajak bukan hanya pada efektivitas, tetapi juga keadilan bahwa pelaku korupsi tidak hanya dipaksa bayar, tetapi juga dipertanggungjawabkan.

Jika tidak, “koruptor bayar utang” bisa berubah menjadi slogan tanpa makna.***